Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan Akan Gunakan Anggaran DBHCT Rp.64,5 Miliar

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Keseriusan pemkab dalam memberantas beredar rokok ilegal terus berkesinambungan. Hal ini dibuktikan dengan kesungguhan pemkab dalam hal akan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) sebesar 25 persen dari Rp. 64,5 Miliar.

Langkah Pemkab Pamekasan menekan tindak kejahatan di bisnis rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, dana BHCT tahun 2021, dialokasikan 25 persen untuk bidang kegiatan penegakan hukum.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan, untuk penegakan hukum ini. Pihaknya melibatkan beberapa instansi seperti Bea Cukai, Kepolisian, TNI dan dinas-dinas terkait lainnya dilingkungan Pemkab Pamekasan.

“Leading sektor penegakan hukum, selain Bea cukai dan TNI/Polri, ada Disperindag untuk pembangunan KIHT, sosialisasi dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, ada DPMD, Diskominfo, Kesbangpol. Juga ada pemantauan dan evaluasi serta identifikasi rokok ilegal itu di bentuk di Bagian Perekonomian,”ungkapnya kepada wartawan.Senin( 02/08/2021),siang.

Menurutnya, gabung dari beberapa instansi dan dinas itu nantinya akan dibentuk menjadi sebuah tim.

“Dan tim ini yang akan turun kelapangan menuju target yang telah ditentukan. Apabila ada tindak pelanggaran,” jelas Astutik panggilan keseharian Kabag Perekonomian, nanti akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai. Sedangkan, kami (Bagian Perekonomian, Red) hanya sebagai koordinator,”pungkasnya.[AN]

beritalima.com

Pos terkait