Penangkapan TSK Tiga Kasus, Polres Kepsul Lakukan Press Release

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Polres Kepulauan Sula Lakukan Press Release bersama insan Pers di kantor Mapolres. Ketiga kasus tersebut sudah diamankan barang bukti serta tersangka

Waka Polres Kepulauan Sula, Kompol Arifin La Ode Buri di dampingi Kasat Narkoba, Iptu I Komang Suriawan dan Kasubag Humas, Iptu Nurdin menerangkan pada acara Press Release.

Kronologi perkara yang dilakukan oleh para kedua tersangka, Kritin alias CTA (28) warga Desa Wayo dan La Tani alias HRT (32) warga Desa Matahora berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa pada Selasa 27 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wit, Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula melakukan penyedikan terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat yakni akan dilakukan pengembalian atau penjemputan narkotika jenis shabu dari KM. Ratu Maria yang tiba dari Luwuk, Sulawesi Tengah menuju Bobong Pulau Taliabu, “kata Kompol Arifin

Lanjut Arifin, Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula dipimpin oleh Kanit Lidik Bripka Aswanto Sanaki bersama Anggota Opsnal melakukan monitoring diareal pelabuhan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.

Kemudian melakukan pemantauan sekitar pukul 06.00 Wit, anggota Opsnal penggeledahan badan terhadap kedua tersangka Kritin dan La Tani diperoleh 1(satu) saset berisi narkoba jenis shabu yang disimpan didalam jahitan baju lengan panjang atau Switer warnah putih yang dibungkus dengan plastik hitam.

Kedua tersangka itu dengan barang bukti satu (1) sachet berisi sabu dengan berat kotor 1,2 gram, satu (1) buah Hp merek Oppo A54 serta satu (1) lembar baju lengan panjang jenis sweter berwarna putih, “ungkapnya.

Tambah Arifin, kedua tersangka Kritin dan La Tani dijarat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menawar atau menyerahkan narkotika golongan 1, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), “tegasnya.

Kemudian Kronologi kedua, Menurut Waka Polres Kepulauan Sula, Pada Selasa 27 Juli 2021 sekitar pukul 14 ,42 Wit, telah datang tukang ojek yang tidak dikenal diLapas Kelas IIB Sanana, menitipkan barang titipan kepada piket Lapas, titipan tersebut diterima oleh anggota piket Lapas saat yakni, Saudara Yusril Buamona.

Setelah tukang ojek menitipkan barang bukti tersebut, tukang ojek langsung pergi meninggalkan Lapas, kemudian piket lapas melakukan pemeriksaan isi barang titipan tersebut dan ditemukan 1 shacat plastik bening yang berisi narkoba jenis ganja dengan berat kotor bruto 7,3 gram, “ungkapnya.

Atas kejadian tersebut anggota yang piket saat itu yakni, saudara Yusril Buamona langsung menghubungi kasat narkoba Polres Kepulauan Sula melalui via telepon memberitahukan bahwa telah di temukan narkoba jenis ganja dibarang titipan yang tidak diketahui orangnya.

Mendengar informasi tersebut, Kasat narkoba bersama anggota Res Narkoba Polres Kepulauan Sula langsung mendatangi Lapas Kelas II B Sanana untuk mengamankan barang bukti dan melakukan pengembangan terhadap kejadian tersebut, kasus tersebut dalam penyelidikan serta kedua anggota lapas sebagai saksi yakni, saudara Yusril Buamona dan Saudara Sahril Yoisangadji

Kemudian Kronologi ketiga, Pada Minggu 01 Agustus 2021, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polres Kepulauan Sula memeriksa barang bawaan penumpang di atas KM. Barcelona 01, ditemukan sebanyak 480 botol miras tradisional Cap Tikus diisi dalam karung di atas kapal KM. Barcelona 01.

Pada saat diinterogasi, pihak kapal KM. Barselona 01 mengaku tidak mengetahui pemilik barang haram itu. Nakhoda kapal beralasan saat pemuatan dirinya tidak berada di kapal, namun barang haram tersebut diamankan di Polres Kepulauan Sula.

Atas temuan ratusan botol miras tersebut, pihaknya memberikan teguran dan peringatan keras kepada Nakhoda KM. Bareslona 01. “Jika pada waktu lain petugas menemukan lagi barang haram dalam bentuk apa saja di atas KM. Barcelona, maka Nakhodanya akan diberi sanksi, “tegas orang nomor dua di Polres Kepulauan Sula. [dn]

beritalima.com

Pos terkait