Berdalih Bisa Gandakan Uang dan Masukan Korban Ke Perusahaan Ternama, Pasutri Asal Rembang Tipu Ratusan Juta

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Sungguh tidak terpuji apa yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini. Demi memenuhi keperluan hidup mereka sampai harus tega melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban senilai ratusan juta rupiah. Salah satunya adalah korban JAP, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Adalah Bayu Uun Alias Habib Bayu Uun Alias Alex (50) dan Febri Maya Ariani (46) pasutri dari Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang telah melakukan aksi penipuan tersebut.

“Dengan modus bisa menggandakan uang serta mencarikan pekerjaan sebagai supervisor di salah satu perusahaan swasta ternama di Jawa Timur, pelaku memperdaya para korban yang diantaranya warga Kecamatan Watulimo,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada rekan media saat press released di halaman Mapolres hari ini, Rabu,(20/3/2019).

Terungkapnya kasus ini, lanjut AKBP Didit, bermula dari laporan korban JAP dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumahnya (korban JAP) masuk Dusun Margo , Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2019, sekira pukul 12.30 WIB.

“Sebelumnya kedua pelaku tersebut datang bertamu ke rumah korban di Desa Margomulyo, Watulimo. Setelah saling mengobrol dan merasa akrab, pelaku yang mengaku bernama Alex maupun Febri Maya Ariani menawarkan jasa untuk mencarikan pekerjaan sebagai supervisor di salah satu perusahaan terkenal di Kediri,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres, demi meyakinkan korban, pelaku ini bahkan sempat berpura- pura menghubungi HP seseorang yang diakui sebagai bosnya disertai pernyataan bahwa pelaku juga mempunyai kemampuan supranatural dalam menggandakan uang, sehingga korban percaya.

“Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2019, sekira pukul 12.30 WIB, pelaku datang lagi ke rumah korban meminta korban menyerahkan uang yang akan digandakan senilai Rp.15.000.000,00 ,” imbuh perwira asli Surabaya ini.

Setelah uang diserahkan kepada pelaku dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, tanpa sepengetahuan korban, uang tersebut oleh pelaku diganti dengan songkok (peci hitam_red) yang posisinya dilipat sehingga dilihat dari luar masih seperti uang tunai.

“Pelaku kemudian menyerahkan bungkusan tersebut kepada korban dan dilarang dibuka dulu sampai pelaku datang lagi pada tanggal 12 Maret 2019. Namun ternyata kedua orang pelaku tidak kembali lagi ke rumah korban,” urai nya.

Karena penasaran, akhirnya kantong plastik dibuka oleh korban dan ternyata uang yang sebelumnya dimasukkan kedalamnya telah berganti dengan songkok warna hitam. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Watulimo yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Karena sigapnya tim di lapangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Watulimo, Aipda Sugik Widianto, pelaku berhasil ditangkap pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2019, sekira jam 01.15 WIB di rumah kontrakannya, Jalan Raya Pilangkenceng, Desa Ngampel, Kecamatan Caruban, Kabupaten Madiun,” imbuh orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek itu.

Dari hasil pengembangan penyidik, kedua pelaku ini ternyata juga melakukan kejahatan tipu gelap di wilayah Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang dan wilayah Kecamatan Sekaran, Kab. Lamongan dengan modus sama yaitu bisa memasukkan para korban bekerja di salah satu perusahaan swasta terkenal di Jawa Timur dengan tafsir kerugian korban sekitar Rp 150.000.000,00.

“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Habib Bayu Uun yang pada tahun 2014 juga pernah dihukum terkait perkara pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Rembang beserta istrinya harus ditahan guna proses lebih lanjut dan kepada mereka akan dijerat menggunakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan (modus gendam) yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *