Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan selanjutnya Panitia Musyawarah DPD RI akan menggelar rapat untuk menentukan mekanisme penggantian Ketua DPD RI. “Selanjutnya, Panmus DPD RI bisa segera menjadwal rapat untuk menentukan mekanisme pergantian Ketua DPD RI sesuai tata tertib yang berlaku,” kata Farouk, Rabu (5/10/2016) pada sidang Paripurna luar biasa di Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta.
Sebelumnya, sidang paripurna menetapkan pimpinan alat kelengkapan untuk tahun 2016-2017. Berdasarkan rapat pleno di masing-masing alat kelengkapan DPD RI maka diputuskan sejumlah alat kelengkapan yang tidak mengalami perubahan komposisi pimpinan adalah Komite I, Komite III, Komite IV, Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK).
Untuk Komite II DPD RI terjadi perubahan pimpinan dari Ahmad Nawardi kepada Aji Muhammad Mirza Wardana. Perubahan juga terjadi di Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) yang sebelumnya diketuai oleh AM. Iqbal Parewangi menggantikan Bahar Ngitung.
“Sesuai dengan hasil rapat Panmus 30 September 2016 pelaksanaan pemilihan pimpinan alat kelengkapan hanya dilakukan untuk BK dan BKSP mengingat terdapat perpindahan anggota yang menjadi pimpinan di dua alat kelengkapan tersebut. Sedangkan untuk alat kelengkapan lain hanya dimintakan persetujuan,” terangnya.
Usai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, anggota Panmus syukuran di ruang Papua Barat setelah berhasil memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI secara aklamasi. Syukuran itu dihadiri pimpinan Komite I DPD RI. dedy mulyadi