ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Polres Kepulauan Sula melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan AR terhadap anak AG (14) ke kejaksaan.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.. di.. nomor +62 852-2033-xxxx, Sabtu (9/9/23), mengatakan, saat ini berkas perkara sudah kita limpahkan ke kejaksaan
Saat ini Polres Kepulauan Sula masih menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), “kata Cahyo
Diketahui, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasahkan surat prihal panggilan nomor : B/30.c/VIII/2023 terhadap pelaku untuk menghadap pada Senin 21 Agustus 2023 atas perkara dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh korban berinisial AG
Dalam kasus ini, AR asal Desa Pasipa ini dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Bui di Kasus Pencabulan AG
AR juga dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [dn]