Bagas Andy Setiyawan, SH Plh Kasi Intel Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Masih ingat kasus dugaan pengancaman kekerasan melalui pegiat media sosial yang dilakukan oknum ASN ? Kini berkas kasus tersebut sudah masuk kejaksaan.
Polisi mengatakan berkas perkara tersebut sudah P21 dan menunggu berkas tahap dua, artinya tersangka oknum ASN inisial RH segera diadili.
Berkas perkara sudah P21 dan tahap dua akan kita dilimpahkan ke jaksaan, “ujar Iptu, Aryo Dwi Prabowo Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula saat diwawancarai media ini diruang penyidik pada Kamis 19 Agustus 2021 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan saat dikonfirmasi melalui pesan What App, Jum’at (20/08/21) mengatakan kasus dugaan pengancaman itu status penyidikan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), namun bulum ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II.
RH Disangka secara alternatif 3 pasal, yaitu Kesatu Pasal 29 jo. Pasal 45 B UU ITE, atau kedua Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau ketiga Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000. 000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), “ungkap Bagas.
Ketahui, kasus dugaan pengancaman tersebut dilaporkan oleh korban La Onyong Ode Ali ke Polres Kepulauan Sula (Kepsul) dengan bukti tanda terima Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/06/II/2021/SPKT tertanggal 12 Februari 2021 lalu. [dn]