SUMENEP, beritalima.com|Pemerintah Kabupaten Sumenep mengadakan forum pemaparan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait Pintu Gerbang Desa Parsanga sebagai bangunan peninggalan bersejarah.
Forum itu sebagai upaya untuk mengetahui dan memastikan Sayap Pilar Pintu Gerbang bekas Keraton Parsanga adalah situs sejarah, karena menjadi kendala dalam proses pembangunan pengembangan jalan lingkar utara yang dilakukan pemerintah daerah.
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, forum ini untuk mengetahui tentang pilar (pintu) Gerbang Desa Parsanga terkait kupingnya atau sayap pada sisi pilar yang membentuk pagar.
“Forum ini untuk mencari data pendukung penguat tentang apakah pada sisi pilar memang ada kuping atau sayap sejak dahulu atau tambahan saja, sehingga masalahnya bukan pada pilarnya,” jelas Bupati pada Forum Pemaparan Hasil Kajian TACB di Kantor Bupati, Selasa (06/10/2020).
Untuk itulah, dirinya telah meminta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas PU. Bina Marga, TACB dan Pemuda Desa Parsanga agar melakukan uji laboratorium di Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur, untuk memastikan kebenaran kopeng atau sayap pada sisi pilar itu.
“Karena dalam forum itu belum ada kesimpulan atau keputusan apapaun, sehingga pihak terkait perlu ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur untuk mengetahui kepastiannya,” imbuh Bupati dua periode ini.
Bupati berharap, masyarakat hendaknya bisa menerima apapun hasil keputusan setelah dilakukan pengujian oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur, sehingga tidak ada lagi pendapat atau pandangan pribadi atau kelompok.
“Semua pihak harus menerima apapun hasil penelitian Balai Pelestarian Cagar Budaya Jatim sebagai lembaga resmi,” tandasnya.
Sementara Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Tajul Arifien R menambahkan, pihaknya membahas soal bentuk Pintu Gerbang Keraton Parsanga mulai dua bulan yang lalu, karena ada bentuk yang mengganjal pada pilar itu yakni kuping atau disebut sayap pada sisi pilar yang membentuk pagar.
“Kami menduga model sayap atau kuping tidak ada pada bangunan keraton terdahulu dengan menggunakan referensi. Jadi kemungkinan merupakan tambahan seiring berjalannya zaman,” tuturnya.
Dirinya bersama pihak terkait memang belum menemukan titik temu yang menuju pada keselarasan pendapat mengenai gerbang itu, sehingga sesuai instruksi Bupati harus ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur.
“Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiyadi, M.Si meminta agar instasi terkait dalam waktu satu atau dua hari ke depan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur,” pungkas Tajul Arifin.
(***)