SURABAYA – beritalima.com, Dojolukito Wisanto terdakwa kasus pemukulan bertubi-tubi terhadap adik kandungnya sendiri ini tak kuasa menahan air matanya selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Air mata Dojolukito kian tak terbendung lagi saat sang adik kandung yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan bersedia memaafkan dirinya. Selasa (6/3/2018).
Ima Sriwulan Wisanto, adik kandung terdakwa dihadirkan jaksa penuntut umum Suparlan di persidangan untuk diperiksa sebagai saksi korban.
Dihadapan majelis hakim, Ima Sriwulan bercerita perihal awal mula dirinya mendapatkan perlakuan kasar dari terdakwa. “Penyebabnya sepeleh, hanya karena Mama (ibu terdakwa dan korban) menolak ajakan pergi, kemudian dia (terdakwa) emosi dan memukul pipi kanan dan kiri serta dada saya,” ucap Ima Sriwulan dengan terbata-bata.
Tak hanya dipukul pakai tangan, Ima Sriwulan juga didorong hingga jatuh, bahkan ditendang dibagian perutnya. Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut, Ima Sriwulan harus dilarikan kerumah sakit untuk menjalani pengobatan, “Kelopak mata kiri saya bengkak, tulang pipi kiri dan bibir kiri saya lebam, dada saya nyeri, sekarang saya trauma jika melihat dia,” terang Ima
Kendati sudah dianiaya dan diperlakukan kasar, Ima Sriwulan mengakui sudah memaafkan perbuatan keji kakak kandungnya tersebut.
“Saya sudah memaafkan dia, saya hanya menuntut keadilan pak hakim, dia sudah memperlakukan saya seperti binatang,” aku Ima Sriwulan kepada ketua mejelis hakim Maxi Sigarlaki.
Hakim Maxi pun lantas memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf kepada adik kandungnya. Saat meminta maaf, terdakwa memeluk erat adiknya seakan tak ingin dilepaskan.
Tak hanya itu, hakim Maxi juga menghadirkan Ibu kandung terdakwa dan saksi korban. Kepada kakak beradik yang sedang berseteruh tersebut, hakim meminta agar keduanya juga meminta maaf kepada ibu kandungnya, supaya sang ibu senang melihat kedua anaknya sekarang sudah berdamai.
Melihat kedatangan ibu kandungnya, terdakwa Dojolukito dan saksi korban Ima Sriwulan langsung bergantian memeluk sang ibu untuk menunjukkan bahwa diantara mereka telah saling memaafkan.
Sementara itu, dakwaan jaksa Suparlan terungkap bahwa kasus pemukulan bertubi-tubi tersebut berawal saat terdakwa mendatangi rumah adiknya, Ima Sriwulan di jalan Mojo Kidul Blok J No 12 Surabaya, untuk mengajak ibunya yang suda tua jalan-jalan keluar rumah.
Namun ternyata ajakan keluar rumah it ditolak oleh sang ibu. Atas penolakan itu, terdakwa Dojolukito tersulut emosinya.
Dalam keadaan emosi, terdakwa seperti kesetanan menghajar dan mendorong adik kandungnya Ima Sriwulan di lantai 1 rumahnya. Tak cukup sampai disitu saja, terdakwa kembali memukuli lagi adik kandungnya saat berada diteras rumah.
Atas perbuatan terdakwa, korban Ima Sriwulan mengalami luka-luka di wajah dan tubuhnya. Tak terima diperlakukan kakaknya seperti itu, Ima pun melaporkan terdakwa ke polisi. Dalam kasus ini, terdakwa Dojolukito Wisanto diancam jaksa penuntut dengan dakwaan primer pasal 351 ayat (1) KUHP dan dakwaan sekunder pasal 351 ayat (2) KUHP. (Han)