TRENGGALEK, beritalima.com
Berulang kali masuk bui, tak membuat Bramara Fabian (22) seorang residivis kambuhan asal dari Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek ini kapok. Pelaku yang sudah tercatat enam kali berurusan dengan hukum dengan kasus sama yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kembali berulah.
Belum genap setahun keluar dari penjara, pelaku beraksi lagi dengan mencuri sepeda motor milik seorang warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada beritalima.com mengatakan jika pelaku ini diamankan karena diduga kuat telah melakukan curanmor yang tengah terparkir di teras rumah milik Suwito penduduk Dusun Jajar, Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
“Pelaku sesuai data merupakan residivis, terakhir melakukan curanmor pada bulan November 2019 lalu di wilayah Kecamatan Karangan,” sebutnya, Jumat (13/12/2019).
Tim operasional dari Satreskrim Polres Trenggalek, lanjutnya, berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran sekitar enam jam di sebuah rumah kos di daerah Kabupaten Madiun. Bersama pelaku, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti tindak kejahatannya yakni motor milik korban dan beberapa onderdil yang sudah ‘dipreteli’.
“Barang bukti yang dipreteli ini diduga bagian dari upaya menghilangkan barang bukti,” sambungnya.
Masih menurut Jean Calvijn, pelaku ini ketika menjalankan aksinya sebenarnya lebih kepada mencari kesempatan secara ‘random’ atau acak. Dia (pelaku) semula berangkat dari kost di Madiun menuju Trenggalek dengan naik bus. Ketika lewat di tempat kejadian perkara (tkp) dilihatlah motor korban terparkir di halaman dengan kunci motor yang menancap diposisinya. Dari situlah, niat jahatnya muncul dan kemudian motor tersebut dibawa kabur.
“Pelaku ini ketika disidik, keterangannya berubah-ubah. Namun, alat bukti baik saksi maupun CCTV tidak bisa dibantah,” sebut Jean Calvijn.
Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini menyebut jika pihaknya terus mengembangkan kasus dimaksud. Karena dari hasil pendalaman petugas, aksi yang dilakukan pelaku diduga melibatkan tersangka lainnya. Ada indikasi kuat pelaku terlibat didalam jaringan sindikat curanmor lintas kota. Itu didukung adanya temuan beberapa barang bukti berupa spare part ‘kanibal’ sepeda motor di tempat tinggalnya.
“Petugas menemukan pula banyak spare parts pretelan kendaraan bermotor yang diduga juga hasil curian di tempat kos pelaku. Bisa jadi dia ini juga penadah,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Trenggalek dengan dikenakan persangkaan pasal 362 dan/atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Untuk masyarakat Trenggalek, kami menghimbau agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Jaga diri, keluarga dan harta benda masing-masing. Apalagi menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2020 mendatang. Ingat, tindak kejahatan itu bukan hanya karena adanya niat tapi juga ketika ada kesempatan,” pungkas perwira menengah ramah berdarah Batak ini. (her)