Besok, DKPP Ri Tentukan Nasib 5 Komisioner KIP Atim

  • Whatsapp

Aceh Timur- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP RI) telah mengelar persidangan kode etik terhadap 5 ( Lima) Komisioner dan Kepala Sekretariat Komisi Pemilihan Independen ( KIP) Kabupaten Aceh Timur bulan lalu.

Persidangan tersebut dilaksanakan di Kantor Panwaslih Propinsi Aceh, Banda Aceh. Seperti diketahui sidang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si.

Ketua LSM KANA, Muzakkir mengatakan besok, Rabu, 18 Mei 2022, DKPP RI akan membacakan sidang putusan terhadap 5 Komisioner dan Kepala Sekretariat KIP Aceh Timur.

” Semoga hasil putusan sidang tersebut mendapatkan keadilan seadil- adilnya bagi pihak yang telah dirugikan,” harap Muzakkir, Selasa 17 Mei 2022.

Dia menambahkan, pihaknya selaku saksi pada persidangan yang telah digelar bulan lalu mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak- pihak yang telah memberikan dukungan baik materil maupun non materil.

” Agar kedepannya bagi penyelenggara yang diberi amanah oleh Undang- undang untuk tidak semena semena dalam mengambil segala bentuk keputusan yang bisa merugikan pihak lain,” tegas Muzakkir.

Untuk itu, nasib atau status 5 ( Lima) Komisioner KIP Aceh Timur dan Kepala Sekretariat ditentukan besok saat sidang putusan dibacakan.

Sehingga menjadi tanda tanya besar bagi kita, putusan apa yang akan disanksikan.

Apakah bentuk pemecatan dari anggota komisioner, lengser dari jabatan Ketua dan peringatan keras atau sama sekali tidak bersalah karena apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku. ( Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait