KUPANG, beritalima.com – Mengingat luasnya wilayah Indonesia, tugas Bank Indonesia mengedarkan uang Rupiah tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Secara khusus, Provinsi NTT yang memiliki kondisi geografis berupa kepulauan. Bank Indonesia menetapkan titik-titik strategis untuk menjangkau seluruh wilayah Provinsi NTT.
Selanjutnya, Bank Indonesia bekerjasama dengan pihak ketiga yakni perbankan untuk melaksanakan tugas pengedaran uang Rupiah di titik-titik strategis tersebut melalui program kas titipan. Saat ini, Provinsi NTT telah memiliki delapan kas titipan yang terletak di Maumere (Kabupaten Sikka), Atambua (Kabupaten Belu), Waingapu (Kabupaten Sumba Timur), Ende (Kabupaten Ende), Ruteng (Kabupaten Manggarai), Lewoleba (Kabupaten Lembata), Waikabubak (Kabupaten Sumba Barat), dan Kalabahi (Kabupaten Alor).
Dari delapan kas titipan yang dilakukan kerja sama, dua diantaranya yakni kas titipan Ruteng dan Ende dilakukan perpanjangan penyelenggaraan kas titipan yang ditandai dengan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama kas titipan antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan PT Bank Pembangunan Daerah NTT Cabang Ruteng dan Ende, Senin (8/10) di Aula Missio, STKIP Santo Paulus Ruteng. Kas titipan Bank Indonesia di Ruteng dan Ende telah beroperasi sejak tanggal 14 Oktober 2016.
Demikian Press Release Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT yang diterima wartawan media ini di Kupang, Senin (8/10) malam.
Dalam Press Release itu disebutkan, selama dua tahun penyelenggaraan kas titipan di Ruteng dan Ende, kas titipan telah membantu memenuhi kebutuhan uang Rupiah masyarakat, tercermin dari jumlah penyerapan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dan jumlah distribusi Uang Layak Edar (ULE).
Mulai dari Oktober 2016 hingga Agustus 2018, penyerapan UTLE di kas titipan Ruteng mencapai Rp 580,41 miliar. Sementara itu, penyerapan UTLE di kas titipan Ende mencapai Rp 513,83 miliar. ULE yang berhasil didistribusikan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT kepada Ruteng dan Ende melalui kas titipan masing – masing mencapai Rp 1,07 triliun dan Rp 453,62 miliar.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Naek Tigor Sinaga, Bupati Manggarai, Deno Kamilus, Direktur Pemasaran Dana PT. Bank NT, Alex Riwu Kaho,Forkompinda Kabupaten Manggarai, Kepala PT. Bank NTT Ruteng, Pimpinan PT. Bank NTT Ende, Pejabat Bank NTT Kantor Pusat, Pimpinan OPD Kabupaten Manggarai, Pimpinan Perbankan di Ruteng, ASN dan Mahasiswa/I STKIP Santo Paulus Ruteng.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Naek Tigor Sinaga mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia menjelaskan bahwa tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran tidak lepas dari setiap aktivitas ekonomi kita sehari-hari. Baik membeli bahan makanan, membayar tagihan telepon, listrik, telekomunikasi, maupun memenuhi kebutuhan transportasi, semua tidak lepas dari transaksi menggunakan alat pembayaran baik tunai maupun nontunai. Sistem pembayaran dapat diilustrasikan seperti saluran darah dalam tubuh manusia. Apabila saluran darah terhambat maka tubuh manusia tidak dapat beraktivitas dengan normal.
Demikian juga sistem pembayaran, apabila ada permasalahan dalam sistem pembayaran, akan memberikan dampak terhambatnya aktivitas ekonomi suatu negara. Sistem pembayaran yang umum digunakan masyarakat adalah sistem pembayaran tunai yakni uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Sebagaimana diketahui, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang memberikan amanat kepada Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengedarkan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan dan nominal yang sesuai, dengan tepat waktu dan dalam kondisi layak edar. (Ang)