Bidang P2M BNN NTT Sebut Tujuh Kawasan Rawan Narkoba

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2019 menggunakan delapan indikator pokok (kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas/aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point narkoba, kurir narkoba) dan lima indikator pendukung (banyak lokasi hiburan, tempat kost, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik, dan rendahnya interaksi sosial masyarakat) diperoleh tujuh kawasan rawan naorkoba di NTT dengan tingkat kerawanan waspada.

Hal itu disampaikan Kasie Pemberdayaan Masyarakat Bidang P2M BNN Provinsi NTT, Lia Novika Ulya, S.KM dalam acara Press Release yang berlangsung di Kantor BNN Provinsi NTT, Jumat (4/10/2019).

Tujuh kawasan rawan narkoba di Provinsi NTT dengan tingkat kerawanan waspada; antara lain yaitu : 1) Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat; 2) Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur; 3) Desa Wailiti, Kecamatan Alok Barat Maumere, Sikka; 4) Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang; 5) Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto, Belu; 6) Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat; dan 7) Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“ Jadi ada tujuh kabupaten ini yang tahun 2019 ini dengan tingkat kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tertinggi di Provinsi NTT. Jadi kami Pemberdayaan Masyarakat kita prioritaskan pada tujuh kawasan rawan ini,” kata Lia menjelaskan.

Oleh karena itu, intervensi program pemberdayaan masyarakat anti narkoba pada tahun 2019 diprioritaskan pada tujuh kawasan rawan tersebut melalui pemberdayaan penggiat anti narkoba dan pemberdayaan alternatif guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agas status kerawanannya tidak semakin meningkat dan dapat diturunkan hingga kategori aman atau kawasan tersebut menjadi kawasan bersih dari narkoba.

Ia mengatakan, menyadari keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh BNN, maka diperlukan pemberdayaan komponen masyarakat untuk ikut berperan serta dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) melalui pembentuka penggiat anti narkoba di lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan, dan masyarakat.

Menurut Lia, jumlah penggiat anti narkoba yang sudah terbentuk di NTT sebanyak 418 orang dari lingkungan pemerintah, swasta, masyarakat, dan pendidikan.

“ Lingkungan pemerintah kami membentuk masing – masing kabupaten jumlah penggiat ada 30 orang, yaitu lingkungan pemerintah kabupaten Sikka, Manggarai Barat, Sumba Timur, dan Belu. Ini termasuk yang dikerjakan oleh teman – teman di tiga BNK,” ujarnya.

Kemudian di lingkungan swasta, yakni di Kota Kupang, Sumba Timur, dan Belu. “ Lingkungan kerja swasta ini kami mengundang BMUN-BUMN, perusahaan swasta kami ikut sertakan untuk mendukung PSGN,” kata dia menambahkan.

Demikian pula di lingkungan pendidikan, dimana BNN NTT sudah bentuk di kabupaten Kupang, Belu dan Sumba Barat Daya. “ Kami mengundang pada kepala sekolah, stakeholder terkait di lingkungan pendidikan. Sementara di lingkungan masyarakat kami bentuk di Manggarai Barat, Sumba Timur dan Belu. Untuk lingkungan masyarakat kami undang LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat,” jelas Lia.

Kabid P2M BNN Provinsi NTT, Hendrik Hendrik J. Rohi, M.H., menambahkan bahwa kategori kawasan rawan itu ada bahaya (merah), kemudian waspada (kuning), siaga (hijau), dan aman itu (hijau terang).

Menurut Hendrik, NTT masuk dalam kategori waspada (kuning). Ia menjelaskan, ada tiga hingga empat faktor pokok, dan tiga faktor pendukung. Dengan adanya kategori waspada ini, maka upaya P4GN ini yang dilakukan adalah harus ada rehabilitasi dan pemberdayaan alternatif, seperti di kabupaten Sumba Timur, Manggarai Barat, Sikka, dan Belu. Kemudian ada peran serta masyarakat untuk penggiat.

“ Artinya orang yang aktif mau melakukan P4GN yang rela menyediakan waktu dan biayan sampai dengan mendirikan panti rehabilitasi berbasis masyarakat,” tambah Hendrik.

Dalam Press Release tersebut, juga hadir Kepala Seksi Pencegahan, Markus Raga Djara, M.Hum., dan para staf lainnya. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *