Billy Handiwiyanto Sebut P3SRS Pakuwon Center Yang Diketuai Boshe Gozali Legal

  • Whatsapp

SURABAYA – Gugatan sederhana PT. Best Crusher Sentralindojaya terhadap legalitas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) PT. Pakuwon Center bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak P3SRS.

Kuasa hukum P3SRS Billy Handiwiyanto memberikan bantahan terhadap legalitas P3SRS di Pakuwon Center.

Menurut Billy, gugatan yang diajukan penggugat memiliki kekeliruan, terutama mengenai tuduhan tentang legalitas P3SRS Pakuwon Center yang dipimpin Go Boshe Gozali.

“P3SRS Pakuwon Center dibentuk tahun 2016 dan diperbarui lagi di tahun 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan agar operasional dan ketertiban disana dapat berlangsung baik,” katanya.

Sedangkan untuk kepengurusan, dia menyatakan kepengurusan P3SRS Pakuwon Center sampai saat ini bersifat sementara dan belum definitif.

“Apabila sudah ada regulasi yang jelas dan pasti terkait P3SRS, pasti nanti akan dibentuk kepengurusan P3SRS definitif dengan jalan musyawarah mufakat melibatkan pemilik unit atau penghuni di Pakuwon Center,” lanjutnya.

Menurut Billy, keterangan yang diberikan saksi dari Tergugat Wildan (Personal Manager BPL) sudah benar kalau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dipergunakan untuk biaya pemeliharaan, perawatan dan membayar gaji pekerja seperti security dan house keeping.

“Sudah benar kalau IPL peruntukkannya untuk biaya-biaya pemeliharaan perawatan,” sambungnya, Senin (3/6/2024), petang.

Sebelumnya, Wildan, bagian operasional dan lingkungan hidup PT. Colliers Indonesia dihadirkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) PT. Pakuwon Center sebagai saksi pada sidang gugatan sederhana melawan PT. Best Crusher Sentralindojaya.

Dalam sidang saksi Wildan menyebut secara hukum PT.Colliers Indonesia seharusnya bertanggungjawab terhadap P3SRS. Sedangkan untuk PT. Pakuwon Center dia mengatakan tidak mengetahui bertanggungjawab kepada siapa. “Legalitas lainnya saya tidak tahu. Saya hanya melakukan pencatatan dan saya laporkan itu ke Colliers,” katanya menjawab pertanyaan hakim tunggal Darwanto di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Surabaya. Senin (3/6/2024).

Menurut saksi Wildan, hingga kurun waktu April 2024, P3SRS Pakuwon Center hanya memungut IPL pada 68 unit saja. “Untuk gedung lain yang kondisinya masih kosong tidak dipungut IPL sebab masih atasnama pengembang,” imbuhnya.

Ditanya oleh kuasa hukum PT. Best Crusher Sentralindojaya siapa itu Go Boshe Gozali,? “Pak Boshe itu ketua P3SRS Pakuwon Center. Pak Boshe dan Ibu Yuliana tidak mempunya unit dan tidak pernah tinggal di Apartemen Pakuwon Center,” jawabnya.

Seusai mendengarkan keterangan dari saksi itu, Hakim Tunggal Darmanto memutuskan menunda persidangan pada tanggal 6 Juni 2024 dengan agenda kesimpulan dan tanggal 13 Juni 2024 dengan agenda putusan.

Dikonfirmasi setelah selesai persidangan, kuasa hukum dari PT. Best Crusher Sentralindojaya, menyatakan P3SRS Pakuwon Center belum terdaftar di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan saat kami tanyakan legalitasnya ke Pemkot Surabaya pada 26 Nopember 2023 diperoleh jawaban berupa Surat Tanggapan No. 500.12.18.1/149.23/436.7.13/2023 tanggal 15 Desember 2023 dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Kota Surabaya yang menerangkan bahwa P3SRS Tunjungan Plaza 5 belum pernah dicatatkan dan tidak memiliki nomor registrasi.

“Bisa diartikan ilegal dan tidak berhak menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan,” kata Hans.

Diketahui, P3SRS PT. Pakuwon Center yang dipimpin Go Boshe Gozali digugat oleh PT. Best Crusher Sentralindojaya terkait legalitasnya dalam memungut pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). PT. Best Crusher Sentralindojaya merupakan pemilik unit gedung perkantoran Pakuwon Center di Tunjungan Plaza. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait