King Finder Wong Dituntut 5 Tahun Penjara, Berbelit Dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Surat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat yang diduga palsu King Finder Wong, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Kejari Surabaya.

Jaksa Darwis dalam surat tuntutannya sebanyak 104 halaman menyatakan hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka sidang dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah Dihukum.

“Berdasarkan uraian diatas, kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akta Otentik sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana. Menyatakan terdakwa King Finder Wong juga terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana,” katanya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (4/6/2024).

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa King Finder Wong dengan Pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dengan jenis penahanan Rutan setelah putusan hakim diucapkan,” imbuhnya.

Selesai mendengar surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa King Finder Wong melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada Selasa 11 Juki 2024 atau sepekan mendatang.

Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.

Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya. Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait