Ampana, -BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Touna gelar kegiatan percepatan penurunan stunting serta audit kasus stunting yang ada di Kabupaten Touna.
Kegiatan tersebut di laksanakan Aula Hotel Ananda Ampana Sabtu (24/9/2022) dibuka Wakil Bupati Touna Ilham Lawidu,SH turut dihadiri Kadis P3AP2KB Touna Ir. Dalfiah serta yang mewakili Kepala BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Bidang KSPK Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah Ruwayah, S.E., M.M, Camat, Kades, Para Penyuluh KB kecamatan
Wabup Touna dalam sambutannya mengatakan bahwa peningkatan kualitas manusia Indonesia merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dengan salah satu indikator dan target adalah prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 persen pada tahun 2024.
“Indikator prevalensi stunting juga merupakan indikator tujuan pembangunan berkesinambungan (TPB)/ SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS), khususnya pada tujuan kedua yaitu “Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik serta meningkatkan pertanian berkelanjutan,”kata Wabup.
Menurut Wabup, peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi Nasional dalam percepatan penurunan stunting, kelima strategi dimaksud adalah :
Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dan Pemerintah Desa;
Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan peberdayaan masyarakat;
Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di Kementrian/ Lembaga, dan seluruh jenjang Pemerintahan;
“Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Peraturan Presiden mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga beresiko stunting, agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu di antaranya adalah audit kasus baduta (bawah dua tahun) stunting,”jelasnya.
Wabup katakan, dalam pelaksanaan strategi Nasional percepatan penurunan stunting juga di susun rencana aksi Nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. Rencana aksi Nasional tersebut mencakup:
-penyediaan data keluarga berisiko stunting,Pendampingan keluarga berisiko stunting, Pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur (PUS) Surveilans keluarga berisiko stuntingdan Audit kasus stunting.
“Audit kasus stunting bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Audit kasus stunting di lakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu; Pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga, diseminasi dan tindak lanjut,”ungkapnya.
Dikatakannya, kegiatan audit stunting menjadi upaya yang sangat strategis dalam penanggulangan stunting secara komprehensif sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi. Dibutuhkan dukungan dan bantuan dari semua pihak untuk menyukseskan percepatan penurunan stunting di Indonesia menjadi 14 persen pada akhir tahun 2024, angka prevalensi stunting di Indonesia masih cukup tinggi sedangkan waktu efektif yang tersisa hanya 2,5 Tahun. Untuk mencapai target di perlukan kerja keras dan saling bahu-membahu dari semua komponen dan elemen Bangsa, Pemerintah maupun swasta.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Touna juga berharap agar mendapatkan masukan dan arahan serta bimbingan dari Kepala BKKBN perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, terutama terkait program kerja dan arah kebijakan dalam upaya penurunan angka stunting di Touna,” Tandasnya