BNNP NTT Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Maumere

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menangkap dua warga asal Makasar, Sulawesi Selatan berinisial I alias A dan I di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur karena mengkonsumsi Nakorba jenis sabu – sabu pada 17 Mei 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi NTT, Kompol Dony Bramanto, S.IK., dalam acara Press Release yang digelar di Kantor BNN Provinsi NTT di Jalan Palapa, Kota Kupang, Kamis (19/9/2019) siang.

Dalam acara Press Release tersebut dipandu Kabid P2M BNN Provinsi NTT, Hendrik J. Rohi, M.H.

Menurut Dony, pihak BNN NTT mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat nongkrong, sehingga berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen BNN Provinsi NTT melakukan pendalaman di sana.

“ Selama kita mengamati di TKP sampai hari Jumat malam sekitar pukul 21.00 wita, kita melihat gelagat mencurigakan, akhirnya kami langsung masuk dan menangkap pelaku,” kata Dony menjelaskan.

Di TKP kata Dony, petugas BNN mengamankan satu zet alat isap, pemantik, satu bungkus rokok LA yang didalamnya berisi tujuh batang rokok LA dengan dua paket kecil sabu yang masing – masing 0,1414 gram dan 0,4804 gram, dan satu lagi yang sudah habis pakai sisa sedikit sekali dan digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTT untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua tersangka yang merupakan sama – sama pedagang mengaku bahwa mereka menggunakan sabu.

“ Jadi dari hasil pemeriksaan I alias A mendapatkan sabu dari rekan kerja berinisial L, yang juga pedagang dari Makasar yang dibeli dengan harga Rp 300.000. Saat ini L masih DPO,” jelas Dony.

Atas perbuatan tersebut, tersangka I alias A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (A) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan I dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (10 dan Pasal 127 ayat (10 huruf (A) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, karena hasil pemeriksaan kedua tersangka positif menggunakan Nakotika,” kata dia menambahkan.

Setelah proses pemberkasan selesai, kata Dony, penyidik BNN Provinsi NTT kemudian melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) beserta kedua tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Tinggi NTT. Dan sesuai informasi, kedua tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejari Maumere, Kabupaten Sikka untuk dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere untuk disidangkan.

Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi menambahkan, peredaran gelap narkotika di wilayah NTT umumnya melalui jalur perhubungan laut dibanding jalur perhubungan darat dan udara. Karena itu, upaya pencegahan masuknya peredaran gelap narkotika di wilayah Indonesia termasuk wilayah NTT haruslah diperketat.

Teguh Wahyudi mengatakan, selain yang ditangani BNN, beberapa kasus narkoba di wilayah NTT ditangani pihak kepolisian. Karena itu, diharapkan masyarakat ikut mendukung upaya BNN dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *