Tersangka Keterangan Palsu, Bos PT Gala Bumi Perkasa dan Istri Dijebloskan Ke Rutan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan dan Istrinya, Iuneke Anggraini langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik.

Henry dan Iuneke ditahan Kejari Surabaya usai menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polrestabes Surabaya.

“Tersangka HJG dan IA ini disangkakan dengan pasal 266 KUHP, memberikan keterangan palsu atau tidak benar didalam akta otentik,” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar pada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Menurut Fariman, keduanya ditahan dengan alasan subjektif dan objektif, yakni ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara serta ada kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu saja, sikap tidak kooperatif atau pernah 2 kali mangkir dari panggilan penyidikan, menjadi lain alasan bagi JPU untuk menahan Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraeni.

“Informasi dari penyidik, bahwa kedua tersangka sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan,” ungkap Farriman.

Saat ditanya apakah kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Farriman mengaku tidak.

“Informasi dari Penuntut Umum belum ada pengajuan penangguhan penahanan,” ucapnya

Dengan ditahannya Henry dan Iuneke ini, Kejari Surabaya akan segera merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Secepatnya kami selesaikan dan kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Fariman.

Sekitar Pukul 10.00 WIB, Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini serta tim penasehat hukumnya mendatangi Kejati Surabaya, untuk menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Tepat pada pukul 15.15 WIB, Henry dan Iuneke turun dari ruang pemeriksaan tahap II dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan internal Kejari Surabaya dan Petugas Kepolisian. Selanjutnya keduanya digiring menuju mobil tahanan bersama tersangka kriminal lainnya untuk dibawa ke Rutan Medaeng.

Untuk diketahui, Kasus Henry dan Iuneke ini bermula dari laporan Direktur PT Graha Nandi Sampoerna ke Polrestabes Surabaya pada bulan Oktober 2018, yakni laporan tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau membuat akte palsu dan atau memalsukan keterangan palsu dalam akte otentik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.

Kronologis perkara dimulai dari pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap, bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru terjadi pada tanggal 9 november 2011 dan dilangsungkan di salah satu Wihara di Surabaya dan dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

Fakta tersebut tidak sesuai dengan akte perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee yang dibuat pada tanggal 6 juli 2010, Dimana Henry menyatakan telah menikah dengan Iuneke Anggraini pada tahun 2010 saat akte dibuat.

Pelapor merasa dirugikan baik secara materiil dan immateriil karena jika mengetahui Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini belum menikah, maka PT Graha Nandi Sampoerna pasti tidak mau mau memberikan pinjaman uang sebesar Rp 34 miliar kepada Henry Jocosity Gunawan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *