Bobol Puluhan Sekolah di Surabaya, Pemuda Ini Raup Ratusan Juta Rupiah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yuli kepala sekolah SMP Santo Yosep Jl Joyoboyo No 18 Surabaya dihadirkan Jaksa Kejari Tanjung Perak sebagai saksi dalam persidangan kasus pencurian di sebelas sekolah di kota Surabaya dengan terdakwa Alexsandro Maxi Hehakaya, Calvin Tutu Hatunewa dan terdakwa Muhammar Yusril Syaiful.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Siswanti SH.MH ini saksi Yuli mengatakan pagi hari sekitar pukul 5.30 Wib. Dia menerima telepon dari penjaga malam yang mengabarkan bahwa pintu ruang bendahara dalam posisi tercongkel.

“Setelah saya datangi kenyataannya pintu ruang bendahara dalam keadaan terbuka. Setelah saya lihat kedalam ternyata barang-barang yang ada sudah dalam keadaan berantakan,” katanya di ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya. Selasa (28/6/2022).

Lanjut Yuli, melihat fakta seperti itu, lalu dirinya menelepon ke pihak yayasan untuk melaporkan kejadian pencuruian ini kepolisi.

“Barang yang hilang adalah uang tunai Rp 80 Juta dan ATM Rp 10 juta, kejadian itu terjadi pada 30 Januari 2021,” lanjut Yuli.

Diketahui, Kamis 25 November 2021 sekira jam 01.00 wib, terdakwa Alexandro bersama-sama dengan terdakwa Calvin Tutu Hatunewa dan terdakwa Muhammad Yusril Bin Muhammad Syaiful boncengan sepeda motor menuju sasaran pencurian yaitu SDN Made 1/475 di Jl Raya Made No 311-33 Surabaya,

Setiba di lokasi sasaran mereka memanjat pagar sekolah dan masuk ke dalam ruangan sekolah dengan mencongkel pintu menggunakan obeng, lantas mengambil 1 unit laptop merk Asus warna putih, 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 unit laptop merk Toshiba warna hitam dan 2 buah handphone warna hitam.

Esok harinya 3 unit laptop beserta 2 buah HP mereka jual dan hasil penjualannya dibagi sama rata untuk mereka bertiga. Dalam hal ini SDN Made 1/475 mengalami kerugian
Rp 15.000.000.

Jum’at 17 Desember 2021 sekira jam 01.30 wib, dengan cara yang sama ketiga terdakwa menggasak SMPN 12 Surabaya Jl Ngagel Kebonsari 1 Surabaya, mengambil barang berupa uang tunai sebesar Rp 66.560.000.

Sabtu 08 Januari 2022 sekira jam 01.00 wib, ketiga terdakwa mendatangi sasaran SMPN 56 Surabaya. Disana mereka mengambil 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit laptop merk HP, 1 unit laptop merk Fujitsu, 1unit laptop merk Asus, dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000. Total kerugian sebesar Rp 24.000.000.

Minggu 09 Januari 2022 sekira jam 00.30 wib, ke SMP Taman Pelajar Jl Tangkis Turi Surabaya, mengambil uang sebesar Rp 300.000.

Selasa 11 Januari 2022 sekira jam 01.00 wib, ke SD Hangtuah 1, mengambil barang berupa 1unit laptop merk Tosiba, 1 unit laptop merk HP, 1 unit laptop merk Axio, 1 unit kamera merk Canon, 1 buah stabilizer handphone, dan uang sebesar Rp 330.000. Total kerugian Rp 17.368.000.

Kamis 13 Januari 2022 sekira jam 00.30 wib, ke Sekolah Kalam Kudus Jl Kupang Jaya No 138 Surabaya, dan mengambil barang berupa 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit laptop merk Acer, 1 unit laptop merk Toshiba dan 2 buah infocus. Kerugian Rp 40.000.000.

Rabu 19 Januari 2022 sekira jam 01.00 wib, menuju SMP Hangtuah 1, mengambil uang sebesar Rp 12.000.000.

Minggu 23 Januari 2022 sekira jam 00.30 wib, ke SMPN 19 Surabaya, mengambil 1 unit laptop merk HP Probook, 1 unit laptop merk Lenovo Thinkpad warna hitam. Kerugian Rp 14.000.000.

Minggu 30 Januari 2022 sekira jam 01.30 wib, ke SMP Santo Yosep Jl Joyoboyo No 18 Surabaya, mengambil uang tunai sebesar Rp 81.666.880, 1 ATM Bank Mandiri dengan Saldo sebesar Rp 10.000.000, 1 buah eksternal hardisk, dan 1 buah buku tabungan yang tertera nomor PIN ATM. Kerugian Rp 97.106.860.

Sabtu 05 Februari 2022 sekira jam 01.30 wib, ke SDN Pacar Keling Jl Pacar Keling no 7 Surabaya, mengambil 3 buah laptop merk Acer, 1 unit kamera merk Sony, dan 1unit kamera merk Canon dengan kerugian sebesar Rp 68.407.000.

Perbuatan terdakwa Alexsandro Maxi Hehakaya bersama-sama dengan Calvin Tutu Hatunewa, dan terdakwa Muhammar Yusril Syaiful diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait