Bocorkan Data Pribadi Denny Siregar, Pegawai Telkomsel Divonis 8 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Aksi nekad Febriansyah Puji Handoko yang membocorkan data pribadi Denny Zulfikar Siregar, penggiat Media Sosial (Medsos) sekaligus wartawan Cokro TV, berujung penjara.

Febriansyah pun akhirnya divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 2 juta setelah dinilai bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN). Hukuman 8 bulan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya yang sebelumnya mengajukan tuntutan 10 bulan penjara dan denda yang sama.

Hakim Safri dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Febriansyah Puji Handoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 48 Ayat (3) Jo. Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim Safri dalam pertimbangannya menyatakan, unsur setiap orang dan unsur dengan sengaja dalam perkara ini telah terpenuhi.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa akibat dari perkara ini muncul dikotomi dikalangan masyarakat sehingga pihaknya tidak mempunyai alasan pembenar dalam perkara ini.

“Mengadili, menyatakan Febriansyah Puji Handoko terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan Jaksa.Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda 2 juta,” kata M. Safri, hakim PN Surabaya dalam sidang secara virtual diruangan sidang Kartika 2, Rabu (03/3/2021).

Menyikapi putusan ini terdakwa Febriansyah melalui Penasehat Hukumnya Kusniartin Fatimah SH.MH mengatakan menerima, ketika diberikan kesempatan oleh majelis untuk menyatakan sikapnya atas putusan yang sudah dijatuhkan.

“Bagaimana penasehat hukum terdakwa, anda saya berikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap, menerima, pikir-pikir atau menolak terhadap putusan ini dengan melakukan banding,?” tanya hakim kepada Penasehat hukum terdakwa.

“Saya menerima yang mulia,” jawab Kusniartin dalam persidangan secara Teleconfrence.

Diketahui, pegawai outsourcing Telkomsel Febriansyah Puji Handoko sebelumnya dilaporkan Telkomsel ke Mabes Polri.

Kasus tersebut, sebelumnya viral setelah sebuah Penggiat media sosial sekaligus wartawan Cokro TV Denny Siregar berteriak setelah data dirinya sebagai pelanggan Telkomsel bocor ke publik. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait