BPD Kradenan Beri Jawaban Surat Protes Calon Kades Nomer 2

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com -Beberapa surat protes yang diajukan oleh tim sukses no urut 2 yakni Agus Nasihin dalam pilkades Kradenan beberapa waktu yang lalu dijawab oleh BPD desa Kradenan kecamatan Purwoharjo pada hari Senin (21/10/2019).

Salahsatunya surat protes yang menyebutkan adanya temuan surat suara dipakai orang lain yang tidak berhak yang akhirnya suara masuk ke calon no 4 dan terjadi indikasi penggelembungan suara di TPS 5.

“Tim kita menemukan adanya surat suara yang digunakan orang lain, karena diketahui yang bersangkutan sedang bepergian dan tidak ada dirumah, intinya ada indikasi penggelembungan suara untuk calon no 4 di TPS 5”, ujar Agus Nasihin.

Jawaban itu disampaikan dalam pertemuan yang diadakan di kantor desa Kradenan dan dihadiri oleh beberapa pihak yang berwenang.

Diantaranya ketua dan jajaran anggota BPD Kradenan, Ketua Panitia Pilkades Kradenan, Agus Nasihin dan Tim sukses No urut 2, Babinkamtibmas, Babinsa serta Kapolsek Purwoharjo yang tampak diwakili oleh Wakapolseknya yaitu Iptu Maskur.

Dalam jawabannya ketua BPD Kradenan yang bernama Drs. Seneng menjelaskan secara normatif sesuai undang-undang dan perda.

“Kami selaku BPD hanya menjalankan wewenang sesuai undang-undang dan perda tanpa punya kewenangan untuk menghakimi perselisihan pilkades”,papar Drs. Seneng.

“Dan lagi semua calon kan sudah punya saksi, kenapa tidak mengcounter jika ada permasalahan ditempat pemilihan, saya taunya pilkades tanggal 9 Oktober 2019 di desa Kradenan kemarin berjalan lancar”, tambahnya.

Drs. Seneng juga menyebutkan jika calon No 2 atau timsesnya masih merasa keberatan BPD tetap mempersilahkan untuk melaporkan kepihak yang lebih berwenang.

Sedangkan dalam kesempatan memberikan sambutannya Iptu Maskur mengatakan jika pihaknya menjawab sesuai tupoksinya selaku keamanan yang menjaga wilayahnya agar tetap aman dan kondusif.

Iptu Maskur juga menyampaikan beberapa poin terkait kewenangan-kewenangan baik kewenangan dari BPD maupun panitia yang menurutnya tidak ada melakukan pelanggaran saat Pilkades kemarin.

“Dalam sebuah Pilkades pasti ada yang menang dan yang kalah, ada yang senang juga ada yang kecewa, namun semua harus sesuai aturan hukum dan aturan main yang sudah ada”, papar Iptu Maskur.

Salahsatu anggota BPD bernama Budi ikut menjelaskan bahwa setiap surat protes yang dikirim harus disertai bukti-bukti dan identitas pengirim karena akan ada konsekuensinya.

(Tim)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *