Proposal Mengatas Namakan Lira Hukumnya Haram

  • Whatsapp

Probolinggo, BeritaLima.com – Pemakaian Logo dan Rekor Muri Lsm Lira DPD Kota Probolinggo yang diduga dilakukan oleh SA dalam hal melakukan penyegelan terhadap gedung Regina kini masih dalam proses penyelidikan Polresta Probolinggo.

Lagi-lagi masyarakat Kota dan Kabupaten Probolinggo memberikan informasi kepada Lsm Lira atas adanya Proposal/Permintaan Bantuan dalam pagelaran lomba burung berkicau Tingkat Nasional dengan Tema Anniversary Lira DPD Kota Probolinggo.

Dimana Prolosal/permintaan bantuan yang dituangkan dalam bentuk surat dengan Logo dan Rekor Muri milik Lsm Lira Jusup rizal (Jr) pendiri LSM Lira mendapat tanggapan langsung oleh Bupati dan Walikota Lsm Lira Probolinggo.

DPD Lsm Lira Kab.Probolinggo yang dikomandoi Samsudin selaku Bupati Lira menyampaikan kepada awak media, Lsm Lira yang dikomandoi tidak mengenal proposal itu apa, Lsm Lira memberikan Fatwa hukumnya Haram bila ada proposal mengatas namakan Lira,” tegas samsudin.

Dirinya menghimbau kepada pemerintah Kab.Probolinggo mulai tingkat Desa sampai jajaran Bupati, apabila ada proposal yang mengatas namakan Lira dan memakai Logo dan Rekor muri milik Lsm Lira cepat laporkan ke sekretariat LSM Lira Kab.Probolinggo, dan jangan pernah memberi bantuan apapun karena menurut kami itu adalah Ilegal,” ucapnya.

Kami dari Lsm Lira tidak pernah mengenal apa itu proposal karena dalam setiap melakukan kegiatan kami menghimpun dana sendiri bukan hasil minta-minta, malah kami Lsm Lira yang sering kedatangan proposal bukan malah menghamburkan Proposal,” celetuk pria alumni genggong.

Dirinya sekarang mengumpulkan proposal tersebut guna pelaporan ke Polres Kab.Probolinggo karena proposal tersebut didapat dalam wilayah Kab.Probolinggo.

Walikota Lsm Lira Probolinggo juga menambahkan bahwa Lsm Lira belum pernah melayangkan surat Proposal dalam setiap melakukan kegiatan, sungguh memalukan pakai Logo dan Rekor Muri ilegal tanpa seijin pemiliknya.

Menyangkut laporan di Polresta Probolinggo atas kasus dugaan memakai Logo dan Rekor Muri tanpa ijin. Kini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan.

Sekali lagi LSM Lira Probolinggo Raya memberikan fatwa Hukumnya Haram apa bila ada Proposal dengan Logo dan Rekor Muri Milik Lsm Lira,” jelas eko. (gus)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *