SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Timur menggelar kegiatan seminar berbasis web (webinar), Selasa (12/5/2020). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Nasional 2020.
Webinar bertajuk “Membangun Sinergi Lintas Sektor Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19” ini diikuti pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur.
Narasumbernya diantaranya Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan, Yasarudin, dan Ketua KSPSI Jawa Timur, Achmad Fauzi.
Dalam paparannya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto, mengatakan, peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia pada tahun ini sangat berbeda.
Jika biasanya para buruh merayakannya dengan melakukan penyampaian aspirasi secara terbuka di ruang publik, kini akibat pandemi Covid-19 peringatan Hari Buruh Internasional dilakukan dengan dengan protokol sangat ketat, dimana mengacu pada aturan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah.
Salah satu bentuk nyata komitmen BPJAMSOSTEK adalah perlindungan relawan medis dan nonmedis BNPB yang berada di garda terdepan dalam penanggulangan COVID-19 berupa perlindungan dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), untuk 8.000 relawan yang terdaftar di BNPB.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto, mengungkapkan, sesuai anjuran pemerintah dalam hal social distanding selama masa pandemic Covid-19, kegiatan edukasi ini dilakukan secara online dengan tidak menghadirkan peserta di dalam sebuah ruangan fisik, melainkan melalui media internet dengan menggunakan aplikasi zoom/ google meet.
Dalam rangka May Day 2020 dan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Tapi realita di lapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Penyebabnya kurang kesadaran pemberi kerja dalam melaksanakan program BPJAMSOSTEK,” jelasnya.
Dodo juga menyebut, dalam Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan apa yang menjadi tujuan organisasi tenaga kerja yaitu guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
“Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menyuarakan aspirasi pada dasarnya termasuk hak berserikat yang terjamin. Untuk itu dipandang perlu adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan engagement terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial,” pungkas Dodo. (Ganefo)
Teks Foto: Seminar berbasis web yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim dalam rangka memperingati Hari Buruh Nasional, Selasa (12/5/2020).