BPJAMSOSTEK, Menggugah Kepatuhan Perusahaan Dengan Kenaikkan Manfaat Program

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut kembali mensosialisasikan kenaikkan manfaat program. Kali ini kepada perusahaan kecil, mikro dan menengah.

Sosialisasi ini dilaksanakan 2 hari di gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Jalan Dukuh Menanggal Selatan 124-126 Surabaya, dengan mengundang total 200 perusahaan peserta.

Mewakili Kadisnakertrans Jawa Timur, Kepala Bidang Pengawasan Kecelakaan Kerja dan K3 Suhartoyo membuka acara ini dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto.

Menurut Rudi Susanto, sosialisasi tentang kenaikkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan tujuan untuk menggugah kepatuhan perusahaan.

Dia menjelaskan, ketidakpatuhan perusahaan terkait program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya tidak/belum daftar (Perusahaan Wajib Belum Daftar/PWBD), dan sudah daftar tapi hanya sebagian tenaga kerja (PDS TK).

“Dari sosialisasi kenaikkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini kami berharap akan terjadi ‘getok tular’, artinya lewat mereka yang hadir akan tersampaikan informasi ini ke perusahaan yang belum daftar supaya segera daftar,” terang Rudi, Selasa (3/3/2020).

Selain itu diharapkan juga akan menggugah kesadaran perusahaan daftar sebagian tenaga kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.

Rudi mengingatkan, resiko kerja itu bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Karena itu, setiap perusahaan atau badan usaha wajib mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Dikemukakan, pemerintah belum lama ini telah mengsahkan usulan BPJS Ketenagakerjaan tentang kenaikkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui PP No.82 Tahun 2019.

Kenaikkan manfaat program JKK dan JKM ini cukup signifikan dan tanpa ada kenaikkan iuran. “Manfaatnya naik iurannya tetap sama,” tandasnya.

Dipaparkan, kenaikkan manfaat JKK diantaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan 100% untuk 12 bulan dan seterusnya 50% sampai sembuh.

Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, untuk angkutan darat yang semula Rp 1 juta naik maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Juga layanan perawatan di rumah alias home care bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, jaminan biayanya maksimal Rp 20 juta per tahun.

Kemudian kenaikkan manfaat program JKM, dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Dan yang naik signifikan adalah beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia, yang semula Rp 12 juta untuk 1 anak, kini dapat mencapai maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak, mulai TK sampai kuliah.

“Kenaikkan manfaat program JKK dan JKM ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, yang diantaranya sudah ada yang diterima ahliwaris peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut,” tutur Rudi.

Kepala Bidang Pengawasan Kecelakaan Kerja dan K3 Disnakertrans Jawa Timur, Suhartoyo, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat dan penting, apalagi manfaatnya telah dinaikkan tanpa menaikkan iuran. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong semua perusahaan mentaati peraturan ini demi kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

“Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat melalui Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” ujar Suhartoyo.

Peran Disnakertrans sendiri, lanjut Suhartoyo, melakukan pengawasan bagi perusahaan untuk mengikuti program ini. Dan dia mengungkapkan, masih ada pemberi kerja yang menganggap program ini akan menambah beban operasional.

“Padahal ini bukan beban, tapi justru pengalihan tugas dan kewajiban dari perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, karena berdasarkan undang-undang ini hak pekerja,” tuturnya.

“Dan lagi, dengan adanya kepastian perlindungan jaminan sosial ini pekerja akan tenang dalam bekerja, akan lebih bersemangat, sehingga produktifitas meningkat, dan otomatis perusahaan terus berkembang maju,” pungkas Suhartoyo. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, dan Kepala Bidang Pengawasan Kecelakaan Kerja dan K3 Disnakertrans Jawa Timur, Suhartoyo, beserta sebagian peserta sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait