SURABAYA, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Surabaya Rungkut menggelar kegiatan webinar bertema “Flash Sale 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan” bersama badan usaha, mitra kerja dan tenaga kerja, Rabu (16/9/2020) pagi.
Flash sale 99% iuran atau relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19 kepada seluruh perusahan peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut.
Webinar BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut ini diikuti sekitar 600 peserta yang join zoom, dan disaksikan 1.500 viewer melalui channel youtube. Dibuka oleh Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto, dilanjutkan oleh dua narasumber, yakni Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, dan Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, serta dimoderatori Imam, penyiar Radio Suara Surabaya.
Rudi menjelaskan, pemberi kerja dan peserta Penerima Upah (PU) serta peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberikan keringanan Iuran JKK dan JKM sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020, setelah melunasi Iuran JKK dan JKM sampai Juli 2020 seperti disebut dalam Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020.
“Mereka yang berhak mendapatkan keringanan 99 persen ini adalah perusahaan yang minimal sudah membayar dua bulan iuran. Maksudnya, kalau perusahaan baru daftar BPJS Ketenagakerjaan hari ini tidak mendapat relaksasi iuran, karena minimal harus dua bulan membayar iuran. Jika mendaftar bulan ini, iuran dua bulan pertama (September dan Oktober) dibayar akan mendapat relaksasi iuran di bulan November,” terang Rudi.
Relaksasi iuran ini merupakan keringanan iuran program JKK dan JKM dengan hanya membayar satu persen, penundaan pembayaran iuran Program Jaminan Pensiun dengan membayar satu persen dan 99 persen ditunda.
Keringanan denda keterlambatan iuran program JKK, JKM, JHT & JP menjadi 0,5 persen, dan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 30 bulan berikutnya berlaku sejak iuran Agustus 2020 sampai Januari 2021.
Keringanan iuran ini adalah membebaskan sebagian pembayaran iuran, keringanan denda iuran yaitu mengurangi besaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran. Penundaan iuran tidak menghilangkan kewajiban, namun hanya menjadwalkan kembali, sehingga pembayaran iuran secara penuh sangat disarankan.
Relaksasi iuran JKK dan JKM berlaku untuk Peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah. Selama masa relaksasi peserta hanya membayar satu persen iuran JKK dan JKM dan dibayarkan lansung tanpa melakukan pengajuan.
“Jadi semua pemberi kerja wajib mengikuti program Relaksasi Iuran. Mekanisme keringanan iuran diberikan secara lansung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan dari peserta. Pemberian keringanan iuran ini dilaksanakan melalui sistem yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” Tegas Rudi. (Ganefo)
Teks Foto: Webinar bertema “Flash Sale 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan” gelaran BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Rabu (16/9/2020), diikuti ratusan peserta dengan sangat antusias.