BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Jelaskan Syarat dan Cara Klaim JHT Saat Pandemi Covid-19

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Di tengah pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Tanjung Perak menyiapkan 2 cara pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kedua cara tersebut, yang pertama secara daring, yakni layanan online tanpa kontak fisik (Lapak Asik). Dan yang kedua, datang ke kantor BPJAMSOSTEK setelah pendaftaran antrian online.

“Kedua cara tersebut, untuk pendaftaran atau perolehan nomor antrian caranya sama, yakni secara online. Ini kami terapkan untuk mengurangi kontak fisik guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kepala  BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, Senin (13/4/2020).

“Antrian online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK,” tandasnya.

Dia menerangkan, untuk mendapatkan nomor antrian online klaim JHT dapat dilakukan dengan 2 cara, melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Di tahap pertama itu, peserta diminta mengupload tujuh dokumen yang dibutuhkan, yakni scan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan lampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selain itu melampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.

Seluruh dokumen yang masuk akan diverifikasi oleh petugas BPJAMSOSTEK. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsAap, email, SMS atau telepon.

Bagi peserta yang gagal mengirim dokumen atau yang memilih cara kedua akan dihubungi melalui WhatsAap, email, SMS atau telepon untuk diminta datang ke Kantor BPJAMSOSTEK sesuai tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di  antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Untuk peserta yang memilih secara online tanpa kontak fisik, jika dokumen-dokumen yang dibutuhkan memenuhi verifikasi, peserta akan menerima uang JHT-nya dalam rekening sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Sedangkan bagi peserta yang pengajuan klaim JHT-nya memilih datang ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, diminta harus cuci tangan dengan hand sanitizer dan diperiksa suhu tubuhnya terlebih dulu. Jika suhu tubuh peserta di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.

“Pada dasarnya tidak ada masalah dengan kedua cara layanan tersebut. Karena, jika secara online peserta menemui kesulitan, kami juga meminta mereka datang dan siap memberikan petunjuk,” ujar Galuh.

Demikian pula untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan. 

Bagi yang mau mengurus klaim JKK, JKM atau JP, pihak perusahaan atau peserta atau ahli waris peserta silakan kirim berkasnya ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK. Berkas atau dokumen itu harus dimasukan di dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan, dan akan diverifikasi petugas secara berkala. (Ganefo)

Teks Foto: Pegawai BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak saat melakukan layanan online tanpa kontak fisik, Senin (13/4/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait