BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak: Manfaat JKK dan JKM Naik Iuran Tetap

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Tanjung Perak mensosialisasikan peningkatan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 80 perusahaan di sebuah hotel di Surabaya, Selasa (18/2/2020).

Sosialiasi ini berkenaan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 November 2019 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231 dan mulai berlaku 2 Desember 2019.

Berdasarkan amanah Undang-Undang, BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, mengatakan, peningkatan manfaat JKK, berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019, untuk santunan pengganti upah selama tidak bekerja naik 100% untuk 12 bulan (sebelumnya 6 bulan) dan seterusnya 50% hingga sembuh.

“Selain itu bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja terdapat beberapa tambahan manfaat, diantaranya biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare maksimum Rp 20 juta,” lanjut Galuh.

Biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja juga naik. Untuk angkutan darat, dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara naik menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Program JKM manfaatnya juga naik signifikan. Selama ini santunan kematian diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, dengan nilai Rp 24 juta. Namun, kini naik menjadi Rp 42 juta.

“Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan,” kata Galuh.

Rinciannya, santunan JKM yang semula Rp 16,2 juta naik menjadi Rp 20 juta, santunan berkala dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Peningkatan manfaat program juga diberikan dalam bentuk bantuan beasiswa bagi ahli waris peserta yang mengalami kematian. Kenaikan beasiswa ini sangat signifikan, sampai 1.350%. Dari sebelumnya Rp 12 juta untuk 1 anak menjadi total Rp 174 juta untuk 2 anak.

Perinciannya, bila anak ahli waris masih TK/SD diberikan beasiswa Rp 1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Bagi anak ahli waris peserta yang masih di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp 2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.

Terus, bagi anak peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun. Dan bagi ahli waris peserta yang tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.

Dengan didampingi Kabid Kepesertaan Moch Arfan, Galuh menegaskan, peningkatan manfaat program JKK dan JKM tersebut tanpa disertai kenaikan iuran. “Iuran tetap, manfaatnya kita tingkatkan,” tandasnya. (Ganefo).

Teks Foto: BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak bersama sebagian dari 80 perusahaan peserta sosialisasi peningkatan manfaat program JKK dan JKM di Surabaya, Selasa (18/2/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait