BPJS Ketenagakerjaan Pacitan Sosialisasi di 10 Pasar: Jamin Tetap Dagang Walau Musibah Menghadang

  • Whatsapp

PACITAN, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan KCP (Kantor Cabang Perintis) Pacitan gencar sosialisasi ke para pedagang pasar. Hari ini, Jumat (16/11/2018), mereka sosialisasi di Pasar Arjosari, Pacitan.

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan di Kantor Pasar Arjosari. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan sudah melakukan sosialisasi ke para pedagang di Pasar Minulyo pada Rabu (14/11/2018), dan pada para pedagang di Pasar Arjo Winangun, Kamis (15/11/2018).

Setelah di Pasar Arjosari, sudah dijadwalkan sosialisasi akan dilanjutkan di 7 pasar lainnya, di kantor pasar masing-masing. Tujuh pasar berikutnya, Pasar Donorejo (19/11/2018), dan Pasar Tulakan (21/11/2018).

Terus, Pasar Ngadirojo (23/11/2018), Pasar Margo Mulyo Punung (28/11/2018), Pasar Bandar (29/11/2018), Pasar Gondosari dan Pasar Nawangan (30/11/2018).

Sosialisasi ke para pedagang di 10 pasar rakyat di Kabupaten Pacitan tersebut dilakukan BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pacitan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan, Indra Gunawan, mengatakan, sosialisasi ke para pedagang pasar ini dilakukan guna memberi pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada mereka.

Menurutnya, para pedagang pasar ini kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) yang juga berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti para pekerja penerima upah (PU).

Indra mengatakan, masih banyak pekerja BPU yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah pekerja BPU yang sudah daftar di BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan tercatat 3.800 pekerja, namun yang aktif bayar iuran 1.356 pekerja.

Mereka, kata Indra, ada yang mengikuti 2 program wajib Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan ada juga yang dengan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepada para pedagang pasar ini Indra menjelaskan, dengan mengikuti program JKK dan JKM yang iurannya cuma Rp 16.800,-/bulan, bila mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh beaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika akibat kecelakaan kerja sampai mengalami cacat akan diberi santunan cacat, dan jika sampai meninggal dunia santuannya sebesar Rp48 juta. Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunannya Rp24 juta.

“Dengan mengikuti program JKK dan JKM ini kami jamin para pedagang akan terus berdagang walau musibah menghadang. Tidak sampai bangkrut karena bea rumah sakit, dan kalau meninggal, keluarganya bisa menggantikan dagang dengan modal dari santunan JKM,” tutur Indra.

Terus bila pedagang juga ingin mengikuti program JHT, kata Indra, iurannya tambah Rp20 ribu per bulan, dan akan dikembalikan atau bisa diambil bila peserta sudah tidak bekerja lagi atau meninggal dunia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pacitan, Drs Supomo MM, mengatakan, program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi para pedagang.

“Ini program pemerintah yang wajib diikuti semua pekerja termasuk pedagang, supaya pekerja dan keluarganya tidak sampai jatuh miskin bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Untuk itu, semua pedagang di seluruh pasar di Kabupaten Pacitan diminta segera daftar, sebelum musibah kecelakaan kerja dan kematian datang. (Ganefo)

Teks Foto: Para pedagang Pasar Arjo Winangun, Pacitan, di acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan oleh KCP Pacitan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *