PASURUAN, beritalima.com | Ini bukan hal baru, tapi langka. Artinya, jarang sekali langkah ini dilakukan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan melakukan sosialisasi manfaat program di DPRD Kabupaten Pasuruan. Tujuannya, meminta suport dewan dalam mensejahterakan masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini dilakukan di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (10/9/2019). Diikuti seluruh anggota dan staf DPRD Kabupaten Pasuruan, dan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Munif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, mengungkapkan, keikutsertaan program BPJS ketenagakerjaan di lingkup Pemerintah Daerah, baik kota maupun kabupaten, belum maksimal.
“Hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama selaku wakil rakyat,” kata Agung serius.
“Harapan kami, dengan terselenggaranya sosialisasi di gedung wakil rakyat ini, kami sangat berharap para anggota DPRD khususnya kabupaten ini ikut campur tangan terhadap kesejahteraan masyarakat melalui manfaat program BPJS ketenagakerjaan,” ujar Agung.
“Kami sangat berharap melalui anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bisa terbit Perda tentang pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Non ASN dan pekerja informal di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.
“Kami terus gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan maupun tempat lain supaya para pekerja ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih sesuai Undang Undang, pemberi kerja bisa dikenakan sanksi oleh Kejaksaan Negeri,” tuturnya.
“Sanksi lain, pemilik perusahaan bisa dipidanakan, bahkan hingga usaha mereka dilakukan penutupan. Sebelumnya kami juga sudah melayangkan SP-1 dan SP-2 ke sejumlah badan usaha yang belum mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Menurut Agung, kendala masih banyaknya pemilik perusahaan tidak mengikutsertakan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah rendahnya kesadaran mereka.
Padahal mengikutkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), manfaatnya cukup banyak.
Selain perusahaan, kata Agung, sekolahan, pedagang, petani dan profesi lain bisa ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Caranya cukup mudah hanya datang ke Kantor BPJS Cabang Pasuruan, Jalan Ir H Juanda No 77 Kota Pasuruan, atau dapat mengakses website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.co.id.
Terus, Abdul Rouf selaku Pejabat Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan, sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat.
“Sebagai bentuk dukungan kami atas program BPJS Ketenagakerjaan, kami beserta seluruh jajaran anggota DPRD hari ini juga akan daftar langsung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Rouf.
“Ini karena perlindungan resiko kecelakaan kerja bagi anggota dewan masih minim. Padahal kami anggota dewan seringkali mengadakan kunjungan kerja, baik di dalam maupun ke luar negeri,” kata Rouf. “Ini sangat positif dalam mendukung kinerja kami pada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, tentu pihaknya juga mensuport program BPJS Ketenagakerjaan ini diikuti seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Pasuruan.
“Program ini sangat positif. Untuk itu, kami akan memikirkan langkah-langkah supaya semua pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” pungkasnya. (Ganefo)
Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan saat sosialisasi program di DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (10/9/2019).