BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Bayar Santunan JKK Di Mojokerto

  • Whatsapp
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Dani Santoso (kiri), bersama staf saat menyerahkan santunan JKK kepada ibunda almarhum Doni Setiawan (2 dari kiri) di Mojokerto, Kamis (2/2/2017).

MOJOKERTO, beritalima.com – Siapapun tahu bahwa semua orang pasti meninggal. Tapi, tak seorang pun tahu kapan nahas akan terjadi.

Adalah Doni Setiawan. Pagi itu, Doni masih segar bugar. Tulang punggung keluarga Saudah, warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto, ini tampak bersemangat saat berangkat kerja di PT Shelter Nusa Indah Unit Kobin.

Di tempat kerjanya pun, sepanjang pagi hingga siang, Doni masih tampak riang. Namun, pukul 03.30, saat Doni di ruang produksi, peristiwa tak dikehendaki terjadi. Mesin produksi mendadak trouble hingga mengakibatkan Doni sesak nafas.

Seketika itu Doni dilarikan ke Rumah Sakit Dharma Husada. Akan tetapi, ini memang sudah takdir, pukul 05.48 Doni menghembuskan nafas terakhir. Bujangan ini meninggal dengan diaknosa pjk dan shock kardiogenik.

“Kematian memang tidak bisa digantikan dengan uang. Namun, kita tidak pernah tahu kapan kematian itu datang,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso.

“Tapi karena almarhum Doni terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, santunan ini setidaknya bisa membantu keluarga yang ditinggalkan,” lanjut Dani sembari menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas nama Doni kepada ibunya, Ny.Saudah.

Penyerahan santunan secara simbolis itu dilakukan di Pabrik Keramik Kobin Moro Industri, Mojokerto, Kamis (2/2/2017). Keluarga almarhum Doni menerima santunan dari manfaat JKK sebesar Rp173.751.045,-.

Dani mengatakan, penyerahan santunan ini sekaligus membuktikan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir di setiap kehidupan masyarakat pekerja dimanapun mereka berada.

Diungkapkan, takdir yang dialami pekerja muda seperti almarhum Doni dan jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan hendaknya menginspirasi semua pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial untuk segera daftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Ingat, kita tidak pernah tahu kapan musibah kecelakaan kerja maupun kematian itu terjadi. Untuk itu, seyogjanya setiap pekerja melindungi diri dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Dani.

Disebutkan, program BPJS Ketenagakerjaan, selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Pada tahun 2017 yang baru sebulan lebih 2 hari ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo sudah membayar klaim JHT sebesar Rp8.601.576.110,- untuk 887 pekerja, JKK sebanyak Rp1.388.571.550,- dengan 112 kasus, JKM Rp516.000.000,- untuk 19 ahli waris pekerja, dan JP Rp23.998.334,75,- buat 18 pekerja pensiun.

Sedangkan selama tahun 2016 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo telah membayar total klaim Rp128.619.407.645,-. Secara rinci, klaim JHT sebanyak Rp117.084.258.970,- untuk 14.384 pekerja, JKK sebesar Rp7.469.011.030,- dengan 1.313 kasus, JKM sejumlah Rp3.939.000.000,- kepada 150 ahli waris pekerja, dan JP senilai Rp133.137.645,- buat 140 pensiunan.(Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Dani Santoso (kiri), bersama staf saat menyerahkan santunan JKK kepada ibunda almarhum Doni Setiawan (2 dari kiri) di Mojokerto, Kamis (2/2/2017).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *