Pengedar Ganja Ditangkap Polsek Sergai, BB 34 Amplop

  • Whatsapp

Tersangka Iwan dan Barang Bukti diamankan Polsek Perbaungan.


Serdang Bedagai, Beritalima.com– Jajaran Polsek Perbaungan berhasil menangkap Iwan Saputra (35) warga Dusun II  Kota Galuh, Perbaungan, Serdang Bedagai, pelaku adalah salah seorang  pengedar ganja  di kota Galuh perbaungan. Rabu ( 2 / 2 ).

Hasil keterangan dihimpun Beritalima.com-tersangka Iwan Saputra ditangkap Reskrim Polsek Perbaungan di rumahnya sekitar pukul  01.00 wib. Dalam suatu  penggerebekan di dalam rumah Iwan, petugas menemukan barang bukti  ganja Kering siap edar sebanyak  34 amplop ,satu gulung ganja kering belum dibungkus, satu timbangan, satu Pisau , satu HP.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,SIK, MH  melalui Kapolsek  Perbaungan  AKP Amdi Karna SH  ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, menurutnya Iwan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Iwan merupakan pengedar ganja di sekitar Kota Galuh Perbaungan, dan begitu tertangkap  di temukan 34  amp ganja siap edar. Ini menunjukan bahwa Iwan  betul betul pengedar, saat ini Polsek sedang mendalami dari mana  memperoleh ganja tersebut,” ungkapnya. (sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *