YOGYAKARTA, beritalima.com – Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta terus mengalami pertumbuhan signifikan. Hingga saat ini jumlah pekerja informal yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Yogyakarta ini sebanyak 11.000 peserta.
Ditemui di sela acara audience dan penyerahan dana Jaminan Kematian kepada 4 ahli waris peserta BPU di Kabupaten Gunungkidul, DIY, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch Triyono, mengatakan, peserta BPU (bukan penerima upah) ini terdiri dari berbagai profesi, mulai pengemudi, pedagang, juru parkir, petani, nelayan, petugas kebersihan, ojek motor, hingga pembantu rumah tangga (PRT).
“Mereka daftar langsung atau melalui komunitas masing-masing, setelah kami edukasi dan sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” kata Triyono, Senin (29/8/2016). “Mereka mengaku sangat membutuhkan jaminan sosial ini,” tambahnya.
Dikemukakan, selain karena kesadaran para pekerja informal itu, pertumbuhan kepesertaan BPU di daerah ini juga karena layanan edukasi yang setiap saat diberikan segenap karyawan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, terlebih kantor cabang ini telah memiliki kantor cabang perwakilan di setiap kota dan kabupaten di DIY.
Di samping itu, tambah Triyono, juga adanya suport pemerintah daerah maupun kordinator-kordinator komunitas.
Lebih dari itu, meski untuk kepesertaan BPU pekerja hanya diwajibkan mengikuti 2 dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta selalu mendorong para pekerja informal untuk mengikuti 3 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jaminan Hari Tua ini juga tak kalah penting bagi pekerja informal. Program ini sifatnya tabungan, penting buat bekal mereka kalau sudah tak mampu bekerja,” kata Triyono.
Diterangkan, program JHT bagi peserta BPU iurannya kisaran Rp20.000,- per bulan, dan tidak hilang karena sifatnya tabungan. Sedang 2 program utama bagi BPU, yakni JKK dan JKM, iurannya Rp16.800,- per bulan.
Dengan iuran seringan itu, bila pekerja sampai mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea perawatan sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia ahli warisnya dapat santunan Rp24 juta.
Selain itu, bila pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sampai cacat atau meninggal dunia, anaknya akan mendapat bea pendidikan sebesar Rp12 juta.
Tri menuturkan, disamping telah membuka kantor cabang pembantu di setiap kota dan kabupaten di DIY, untuk memberikan kemudahan layanan pihaknya bekerjasama dengan sejumlah bank.
“Kami telah bekerja sama dengan perbankan seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN untuk membantu pelayanan pembayaran klaim dan pendaftaran kepesertaan,” kata Triyono. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch Triyono, dan Bupati Gunungkidul, Hj Badingah, bersama 4 ahli waris peserta BPU yang terima dana JKM, Senin (29/8/2016).