BPN Pamekasan Lakukan Penyuluhan di 3 Desa Kecamatan Pademawu

  • Whatsapp
Ketika BPN Pamekasan melakukan Penyuluhan di Tiga Desa Kecamatan Pademawu

Laporan Reporter Beritalima.com,Pamekasan Andy.k

PAMEKASAN, Beritalima.com- Kantor Badan Pertanahan Negara(BPN), melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTLS), Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa, Timur. Tahun Anggaran 2019.

Bacaan Lainnya

Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Dusun Paninggin Desa Jarin, Balai Desa Pagagan dan terakhir di Balai Desa Badduri, Kecamatan Pademawu. Hadir dalam acara tersebut Camat Pademawu Fathorrahman, Kapolsek pademawu AKP. Sudarisman, S.Sos, Ndanramil pademawu yang di wakili oleh batitut Aiptu Imam Basyori, Kepala pertanahan yang di wakili oleh kasubag TU Drs. Andre Santrio, SH beserta anggota, KBO Reskrim Iptu Sutiyono, Kepala Desa Jarin H. Muzakki, Para Toga dan Tomas, Ketua BPD Pagagan dan anggota.

Kepala Pertanahan yang di wakili oleh Kasubag TU Drs. Andre Santrio, SH mengatakan, Untuk pengukuran tanah yang mengajukan PTSL di tiga Desa Kecamatan Pademawu itu. Agar di pasang patok terlebih dahulu untuk mempercepat pengukuran.

“Pengukuran tidak lagi memakai manual akan tetapi memakai satelit. Dan untuk biaya satu petak tanah atau satu sertifikat sebesar Rp. 150.000,”tuturnya ketika sambutannya, Kamis(24/01).

Ia juga menjelaskan, untuk pengukuran agar di kawal oleh pihak Polri dan TNI karena untuk menjaga hal – hal yang tidak diinginkan.

“Persyaratan yang harus dipenuhi adalah Foto copy KTP, KK dan PBB. Dan program PTSL ini bukan untuk tanah yang bersertifikat melainkam untuk tanah yang belum bersertifikat,”jelasnya.

Terpisah Camat Pademawu Fathorrahman mengucapkan, banyak terima kasih kepada BPN karena telah memilih tiga Desa untuk program PTSL.

“Para undangan wajib bersyukur karena dari 20 Desa di kecamatam pademawu hanya 3 Desa yang mendapatkan PTSL . Para undangan adanya PTSL ini, untuk mensertifikatkan tanah dengan program Pemerintah. Oleh karena itu masyarakat ikut membantu untuk terlaksananya program ini,” tambahnya.

Sementara Sambutan dari KBO Reskrim Iptu Sutiyono menambahkan, pihaknya mengikuti program ini, karena ditunjuk menjadi Team PTSL. Pemasangan patok harus di awali dengan ke ikhlasan untuk kelancaran.

“Pengukuran dan biaya sebesar 150.000 untuk pembelian materai, pembuatan patok dan untuk administrasi. Diadakannya PTSL ini tentunya sangat berguna untuk Desa. Karena nanti fungsi untuk Peta Desa dan panduan Desa,” imbuhnya.

Kapolsek Pademawu AKP. Sudarisman,
Menyarankan untuk pengukuran nanti kepada pemohon untuk Ikhlas dan legowo. Apabila pada waktu pengukuran nanti, agar didampingi oleh pemohon dan tetangga setempat.

“Untuk pengajuan sertifikat tanah harus menentukan batas tanah dan patok yang telah dipasang terlebih dahulu, harus diketahui oleh pemilik tanah disebelahnya. Tujuannya untuk menghindari hal- hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah sah di pasang patok jangan sekali-kali memindah patok, biar tidak berurusan sama hukum,”pungkas orang yang berpangkat balok tiga itu.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *