Breaking News : Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Timah

  • Whatsapp
Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah.

Jakarta, beritalima.com | Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali, akhirnya tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka terkait, dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha ini Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Hal itu hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka,” ungkap Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, saat konferensi pers Selasa, 06/02/24.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka tersebut, menurut Kuntadi yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, yang kedua AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN.

“Serta melakukan penyitaan terhadap yakni, emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah senilai Rp 83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah), USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika), SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura), AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia),” papar Kuntadi.

Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut bahwa sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” katanya.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan yang hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan.

“Dengan Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” tandasnya.

Jurnalis : Abriyanto 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait