SURABAYA-beritalima.com, Penangkapan dr Bagoes Soetjipto, buron dugaan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) berbuntut panjang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dikabarkan bakal menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) untuk membuka kembali kasus tersebut.
Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim menegaskan, secepatnya pihaknya akan mengeluarkan sprindik atas kasus korupsi P2SEM. Sprinlid ini nantinya akan dijadikan pintu masuk Kejati Jatim dalam menuntaskan kasus korupsi ini.
Tak hanya itu, Maruli juga memastikan akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi P2SEM.
“Siapapun yang terlibat akan kami tindak, baik dia pejabat tinggi atau siapa saja. Sepanjang ada indikasi kuat, kami akan tindak,” tegas Maruli saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017).
Untuk bisa menuntaskan kasus tersebut, Maruli berharap agar dr Bagoes berani blak-blakan membeberkan siapa saja yang menikmati uang hasil korupsi P2SEM.
“Mudah-mudahan dr Bagoes akan bicara seperti seorang Nazaruddin. Kan dia (dr Bagoes) kuncinya. Kalau dia ngomong, pasti kasus P2SEM akan jalan,” tegasnya.
Ditambahkan Maruli, apapun keterangan dr Bagoes, pihaknya pasti akan menindaklanjuti. Bahkan jika dr Bagoes menyebut nama-nama pejabat terkait, maka pihaknya memastikan tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus P2SEM.
“Saya sudah bilang, kalau korupsi sama saya itu tidak ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat dalam kasus P2SEM dan indikasinya kuat, pasti kita tangani,” tambahnya.
Perlu diketahui, dr Bagoes melakukan korupsi dana P2SEM dengan modus menjadi makelar untuk kampus-kampus di Jatim. Dalam prakteknya, dr Bagoes memakai propproposal dan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa kampus di Surabaya, Malang, Jombang, Ponorogo, dan Sidoarjo.Adapun total kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 200 miliar. (Han)