SURABAYA, beritalima.com — Persidangan gugatan sengketa harta bersama (gono-gini) dan tuntutan nafkah pasca perceraian antara Sora Nadhirah melawan Wahyudi Frastiyio di pengadilan semakin memanas. Kedua pihak mulai saling menguji kekuatan bukti dan kesaksian dalam agenda pembuktian. Rabu (13/5/2026).
Dalam sidang terbaru, pihak penggugat menghadirkan sedikitnya 10 bukti surat serta dua orang saksi untuk memperkuat dalil gugatan terkait pembagian harta bersama dan kewajiban nafkah anak.
Kuasa hukum Sora Nadhirah, Gerry Kiven dan Yohan Dwi Kurniawan, menegaskan pembuktian kali ini difokuskan pada kewajiban nafkah yang disebut belum dipenuhi tergugat, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan tiga anak hasil perkawinan keduanya.
“Agenda hari ini bukti surat dari pihak kami dan kami juga sudah menghadirkan dua saksi. Ada sekitar 10 bukti yang kami ajukan, dan pada 20 Mei nanti kami akan menambahkan bukti terkait kepemilikan dua kendaraan,” ujar Gerry usai sidang.
Menurutnya, bukti yang diajukan mencakup pengeluaran sekolah hingga biaya kesehatan anak-anak yang diduga tidak ditanggung oleh pihak tergugat pasca perceraian.
“Bukti pertama tadi terkait permasalahan nafkah, biaya sekolah ketiga anak, serta biaya kesehatan yang diduga belum ditanggung pihak tergugat,” katanya.
Tak hanya itu, pihak penggugat juga menghadirkan mantan sopir charter keluarga dan seorang tetangga sebagai saksi untuk memperkuat kondisi rumah tangga serta persoalan nafkah yang dialami penggugat.
“Saksi dari mantan driver charter klien kami karena beliau mengetahui sebagian cerita dan kendala yang dialami prinsipal kami. Satu lagi dari tetangga Mbak Sora,” tambah Gerry.
Namun, pihak tergugat langsung menyerang balik validitas kesaksian tersebut. Kuasa hukum Wahyudi Frastiyio, Dio Akbar Rachmadan Purba, menilai para saksi tidak memiliki pengetahuan langsung terkait objek sengketa maupun proses perolehan aset yang dipersoalkan.
“Menurut kami, saksi yang dihadirkan penggugat tidak menerangkan apa pun secara langsung. Mereka tidak mengetahui kapan pembelian aset dilakukan maupun dokumen kepemilikannya,” tegas Dio.
Ia juga menyoroti kesaksian mantan sopir keluarga yang disebut tidak pernah bertemu langsung dengan Wahyudi Frastiyio.
“Mantan driver itu juga mengatakan tidak pernah bertemu dengan Mas Yudi, jadi keterangannya hanya berdasarkan cerita,” ujarnya.
Persidangan semakin menarik setelah pihak tergugat menegaskan tidak seluruh aset yang digugat dapat dikategorikan sebagai harta gono-gini. Perbedaan tafsir mengenai status aset inilah yang disebut menjadi alasan gagalnya proses mediasi sebelumnya.
“Menurut versi klien kami, apa yang diminta penggugat itu bukan seluruhnya termasuk harta gono-gini. Karena itu kami meminta perkara dilanjutkan ke pokok perkara untuk dibuktikan di persidangan,” jelas Dio.
Dalam sengketa tersebut, terdapat satu unit mobil dan satu sepeda motor yang menjadi objek perebutan. Namun, pihak tergugat mengklaim hanya sepeda motor yang masuk kategori harta bersama.
“Kalau motor memang menurut klien kami termasuk harta gono-gini, tetapi sudah dijual saat masih dalam perkawinan untuk pengobatan anak. Itu nanti akan kami buktikan dalam agenda pembuktian,” pungkasnya. (Han)








