SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Roosdiana dan terdakwa Arys Kurniawan, komisaris dan direktur utama PT Agro Mulya Jaya (AMJ), dibebaskan dari tuntutan pemalsuan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Kejari Surabaya. Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/2022).
Terdakwa Roosdiana hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memakai surat palsu secara berlanjut serta menyuruh membuat surat palsu. Sementara terdakwa Arys Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta memakai surat palsu secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roosdiana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan terdakwa Arys Kurniawan selama 6 tahun dengan perintah segera ditahan,” kata jaksa Darwis daro Kejari Surabaya sewaktu membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dikonfirmasi selepas sidang tuntutan, kuasa hukum Roosdiana dan Arys Kurniawan, Mohamad Arifin menyebut, tuntutan tersebut mencerminkan kepanikan jaksa akibat tidak mampu membuktikan dakwaanya selama persidangan.
“Sangat jelas kalau jaksa tidak mampu membuktikan dakwaanya. Contoh, dalam dokumenya kan ngomong kalau uang itu dipinjam. Nyatanya kan tidak ada dan tidak terbukti pinjaman tersebut. Malah lunas. Untuk menutupi kepanikannya, terdakwa dituntut dengan pidana maksimal,” kata Arifin penuh emosi.
Terdakwa Roosdiana menjabat sebagai Komisaris Utama dan Terdakwa Arys Kurniawan sebagai Direktur perusahaan PT. Agro Mulya Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan Gula.
Tahun 2012 s/d 2014 PT. Agro Mulya Jaya (AGM), melalui Direkturnya Heru Purnomo telah mengajukan fasilitas kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi produsen PT.Perkebunan Nusantara/Non PT. Perkebunan Nusantara kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya.
Fasilitas Kredit dengan PK Nomor 19 tanggal 13 Desember 2011 diajukan dengan dokumen pendukung berupa legalitas usaha, copy identitas Direktur & Komisaris, Laporan Keuangan Auditied selama 2 tahun terakhir dan Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir, dengan jaminan berupa stock gula pasir senilai Rp.150.000.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan Delivery Order/Surat Perintah Penyerahan Barang (DO/SPPB).
Pada saat proses pencairan, dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya disertai persyaratan lainnya antara lain berupa surat permohonan pencairan kredit, surat perintah setor dan surat konfirmasi kepada produsen penerbit Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.
Fasilitas Kredit PK Nomor 10 tanggal 6 Juni 2012 diajukan oleh PT. AMJ melalui para Terdakwa dengan jaminan berupa stock gula pasir sampai dengan senilai Rp. 468.750.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.
Pada proses pencairan sebanyak 2 tahap dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya.
Fasilitas Kredit PK Nomor 9 tanggal 5 September 2012 sesuai dengan Memorandum Komite Kredit Nomor MMK 052 tanggal 13 maret 2013 outstanding sesuai jatuh tempo tanggal 11 Juni 2013 adalah sebesar Rp. 246.720.000.000 sedangkan sisanya sebagai kelonggaran tarik bagi debitur.
Diajukan oleh PT. AMJ melalui para terdakwa dengan jaminan berupa stock gula pasir sampai dengan senilai Rp. 312.500.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.
Pada proses pencairan dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya, dengan rincian : pada tanggal 11 September 2012 melalui surat nomor 01/AMJ-DRP/250M/IX/2012 para terdakwa mengajukan permohonan pencairan pertama sebesar Rp.80.000.000.000 untuk 10.000 ton gula rafinasi dengan mengajukan dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB yang diterbitkan oleh PT. Sugar Labinta selaku produsen.
Permohonan pencairan tersebut disetujui oleh Bank Bukopin Cabang Surabaya yang pencairannya melalui transfer ke rekening Terdakwa Roosdiana di Bank Bukopin yang kemudian oleh Roosdiana ditransfer ke rekening terdakwa Arys Kurniawan, rekening PT. Sugar Labinta dan beberapa rekening lainnya.
Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2015 plafond Fasilitas Kredit sebesar Rp. 350.000.000.000 disesuaikan menjadi Rp. 286.800.000.000 setiap outstanding pinjaman oleh karena adanya beberapa kali penebusan DO/SPPB oleh saksi Noprian Fadli sebanyak 9.500 ton atau sekitar Rp. 75.680.000.000 sehingga plafond dan outstanding menjadi sebesar Rp. 211.120.000.000.
Penyesuaian tersebut untuk menutupi outstanding fasilitas kredit sebelumnya, sehingga kelonggaran tarik debitur menjadi Rp. 63.200.000.000 yang kemudian digunakan oleh PT. AMJ untuk pembiayaan gula produsen lainnya, namun saat telah jatuh tempo, PT. AMJ tidak dapat melunasi hutang pokok sejak bulan oktober 2015 hingga macet dengan Coll 5 pada sekitar bulan Agustus 2016, dan hanya membayar bunga setiap akhir bulan dengan pembayaran terakhir pada bulan September 2015, namun saat Bank Bukopin bermaksud mengajukan permohonan eksekusi Akta Jaminan Fidusia melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut tidak tidak dapat dilakukan oleh karena adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PT. Sugar Labinta pada sekitar bulan Mei 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 781/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel yang ditujukan antara lain kepada para Terdakwa yang mendalilkan bahwa DO/SPPB yang diajukan sebagai dokumen pencairan Fasilitas Kredit PK Nomor 105 tanggal 19 Desember 2014 hanya dipinjam dan belum dilakukan pembayaran oleh PT. AMJ.
Akibat perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Bukopin sebesar total Rp. 262.969.848.296,02 yang merupakan kumulatif dari utang pokok ditambah bunga dan denda.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Han)