Bupati Berau : Men LHK Bertanggung Jawab Terhadap Hutan Harusnya Hadir

  • Whatsapp
Jpeg

JAKARTA, beritalima.com | Bupati Berau, Kalimantan Timur menginginkan Dana Alokasi Umum untuk negerinya lebih dari Rp500 milyar. Namun dalam penyampaiannya saat Konferensi Transfer Fiskal Ekologis yang digelar, Kamis (2/8/2019) di Gedung Perpustakaan nasional, Jakarta. Ia menegaskan bahwa untuk mencairkan dana alokasi umum tidak saja cukup dengan hasil riset.

Lebih lanjut Menteri LHK, Siti Nurbaya harus hadir dalam Konferensi Transfer Fiskal Ekologi, karena menteri tersebut bertanggungjawab terhadap untuk kesejahteraan. Mengingat dana DAU di Kabupaten Berau, menurutnya terbilang kecil dan terus berfikir secara nasionl untuk hutan.

“Hutan di Indonesia harus aman dari perambah, oleh karena diberikannya DAU untuk memperbaiki kondisi hutan. Maka dari itu dimintanya Menteri LHK hadir tujuannya adalah untuk merumuskan bersama,” tandasnya.

Namun dikatakan Sonny Mumbunan, ekonom senior di World Resources Institut (WRI) Indonesia, bahwa kabupaten – kabupaten yang memiliki wilayah hutan luas, terkendala dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan fiskal untuk menjaga dan memulihkan hutan. Jasa ekosistem yang dihasilkan hutan luas di daerahnya dinikmati daerah lain namun biaya menjaga dan memulihkan hutan hanya menjadi tanggungan kabupaten – kabupaten kaya hutan belaka.

Sedangkan kabupaten – kabupaten kaya hutan di seluruh Indonesia kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan potensi hutan bagi kemakmuran daerah, kehilangan peluang berupa sumber – sumber penerimaan untuk memajukan daerahnya. Tanpa konpensasi memadai yang memperkuat kemampuan fiskal dan mengatasi kebutuhan fiskal kabupaten – kabupaten kaya hutan ini. Kemungkinan menjaga dan memulihkan hutan akan terus menurun. “Kita semua rugi sama – sama, jika hutan kita rusak dan sumberdaya hayati yang dikandungnya merosot,” kata Sonny Mumbunan.

Sementara, sistem transfer fiskal yang ada saat ini belum menghargai pilihan dan upaya kabupaten. kabupaten kaya hutan untuk menjaga dan memulihkan hutan mereka. Bangunan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku belum dirancang dan diterapkan untuk menghargai niat baik kabupaten-kabupaten kaya hutan.

Lanjutnya mewakili kabupaten-kabupaten kaya hutan di seluruh Indonesia, menyatakan bahwa :

Pertama: menegaskan kembali niat dan komitmen kami untuk menjaga dan memulihkan hutan beserta sumberdaya hayati yang dikandungnya, dem‘l kemanusiaan dan kehidupan.

Kedua. diperlukan segera sebuah kebiiakan nasionat dengan mempertimbangkan agar indeks tutupan hutan menjadi variabel dalam penghitungan DAU.

Ketiga. meminta Kementerian Keuangan. Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas untuk menerjemahkan dan mengakomodir aspirasi tersebut. termasuk menerbitkan regulasi atau melakukan revisi formulasi perhitungan dana alokasi baik untuk provinsi maupun kabupaten kota.

Keempat. dalam mewujudkan aspirasi formulasi Dana Alokasi Umum tersebut mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan ilmu pengetahuan terbaru di bidang kehutanan, administrasi, keuangan publik, dan data (science-based policy). ddm

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *