Bupati LSM LIRA Bojonegoro Soroti Temuan BPK di Lingkungan Hidup

  • Whatsapp
Bupati LSM LIRA Bojonegoro Sunyoto
Bupati LSM LIRA Bojonegoro Sunyoto

Bojonegoro, beritalima.com| LSM LIRA Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menanggapi temuan 7 paket pengadaan di Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya pelaksanaan tender cepat atas 7 paket pengadaan peralatan dan mesin di DLH tersebut diduga sudah menyalahi aturan ada dugaan ‘kongkalikong’ Jahat antara ULP dan Pokja Lelang dalam penentuan pemenang tender. Bahkan ada indikasi mark up harga.

“Sudah jelas dalam temuan BPK itu ada dugaan Kongkalikong antara ULP, Pokja lelang dan Pemenang tender, harusnya pihak ULP dan Pokja melakukan survey alamat pemenang lelang, kami menduga itu tidak dilakukan,” ungkap Sunyoto Bupati LSM LIRA Bojonegoro.

Bacaan Lainnya

Kantor DLH Bojonegoro
Kantor DLH Bojonegoro

Selain itu, juga ada dugaan kemahalan harga dalam menentukan HPS dan itu sudah dijelaskan pada pasal 6 Perpres 54 tahun 2010, diatur mengenai etika pengadaan yang menyebutkan salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara atau daerah dalam pengadaan barang dan jasa.

“Etika pengadaan tersebut menegaskan bahwa penyedia maupun pejabat pengelola pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara. Semua peristiwa tindak pidana pengadaan barang dan jasa hampir selalu mengakibatkan pemborosan,” kata Kang Nyoto panggilan akrab Bupati LIRA.

Menurut kang Nyoto praktek penggelembungan harga ini diawali dari penentuan HPS yang terlalu tinggi, karena penawaran harga peserta lelang/seleksi tidak boleh melebihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perpres 54 tahun 2010 dimana HPS adalah dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/JasaLainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.

“Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Dan menurutnya kasus dugaan ‘mark up’ harga, dan dugaan persekongkolan permainan lelang tersebut sudah diteruskan ke Kejaksaan. Selanjutnya akan dilakukan pelaporan. Ia menambahkan bahwa hasil temuan BPK bisa langsung dijadikan bahan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan diharapkan APH lebih peka terhadap temuan temuan BPK yang didalamnya terdapat unsur korupsi. Karena pada UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 sudah jelas pada pasal 4.

“Agar aparat tidak lagi memeriksa dari awal, adanya temuan BPK itu diharapkan para penegak hukum di Bojonegoro ini bisa menindaklanjutinya meski tanpa adanya laporan,” tandasnya.

Sebelumnya diinformasikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang/peralatan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan pengadaan barang dengan metode pemilihan tender cepat. Pemilihan dengan menggunakan metode tender cepat menurut Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding.

Sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018, kualifikasi penggunaan
Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria:

a. spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;

b. dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; dan
c. peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP.

Pemeriksaan secara uji petik dilakukan terhadap tujuh paket pengadaan barang pada Dinas Lingkungan Hidup yang dilaksanakan melalui tender cepat, adalah sebagai berikut.

1. Pengadaan Excavator (10825244) tender cepat dilaksanakan tanggal 25-28 Oktober 2019. Pemenang tender ini adalah CV N

2. Pengadaan Mobil Tangki 5000 lt., Road Sweeper dan Truck Armroll 130 HD
(10828244) tender cepat dilaksanakan tanggal 17-18 Oktober 2019. Pemenang tender ini adalah PT GH.

3. Pengadaan Kendaraan Compector sampah 6 M3 (12346244) tender cepat dilaksanakan tanggal 19-20 November 2019 pemenang tender ini dengan PT yang sama yakni PT GH.

4. . Pengadaan Lift Sky Walker (12347244) tender cepat dilaksanakan tanggal 20-21 November 2019. Pemenang tender ini adalah masih tetap PT GH.

5. Pengadaan Container Sampah (12355244) tender cepat dilaksanakan tanggal 20-21 November 2019. Pemenang tender ini adalah PT GH.

6. Pengadaan Becak & Gerobak Sampah (12372244) tender cepat dilaksanakan tanggal 20-21 November 2019. Pemenang tender ini adalah PT GH.

7. Pengadaan Buldozer (12392244) tender cepat dilaksanakan tanggal 22-25 November 2019. Pemenang tender ini adalah PT GI.

“Berdasarkan ringkasan tender cepat tersebut, sebagian pekerjaan dilaksanakan kurang dari tiga hari, terdapat kesamaan IP address dari para calon penyedia, dan seluruh penawaran peserta mendekati HPS yang mengindikasikan adanya persaingan tidak sehat diantara para peserta,” seperti dikutip dari temuan BPK RI.

Berdasarkan hasil wawancara tertulis dengan Pokja Pemiilihan, diketahui bahwa penentuan jadwal pemilihan merupakan kesepakatan bersama dengan pemilik pekerjaan dhi. PPK. Dan Pokja pemilihan tidak dapat mendeteksi adanya kesamaan IP Address masing-masing penyedia karena fitur tersebut tidak dimiliki oleh akun Pokja
dalam aplikasi SPSE.

Terkait hal itu Kabid Persampahan DLH Bojonegoro Achmad Syoleh Fatoni mengakui jika ada kesamaan IP address yang dilakukan oleh peserta lelang dan ada satu direktur yang sama dalam proses lelang tersebut.

“Iya, karena dilihat dari proses lelang semua peserta lelang login dengan IP adress yang sama. Dan lain perusahaan tapi yang menang lelang ada yang sama direkturnya. Tapi, setelah ditelusuri ke peserta lelang, semua login dari kantor masing masing,” ungkap Fatoni dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp Jumat 23/04.

Menurutnya proses lelang dilaksanakan oleh pokja ULP Bojonegoro, sedangkan pihak DLH hanya menerima hasilnya saja. Fatoni juga mengungkapkan bahwa masalah ini sebenarnya sudah didalami oleh internal BPK RI dan penyidik Polres Bojonegoro.

“Kalau memang ada yang tidak beres, pasti sudah diproses. itu kan tahun 2019 sudah selesai,” tandasnya.

Sementara itu dikonfirmasi adanya indikasi ‘mark up’ harga dalam Penyusunan HPS dan pemahalan harga pada 2 paket pengadaan dengan tender cepat yakni pengadaan Komatsu Buldozer type D31EX-22 Harga penawaran untuk wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang terdiri dari harga dasar, PPN harga dasar, biaya kirim dan biaya administrasi termasuk profit dari rekanan (tidak termasuk pajak tender (PPN dan PPH)) adalah sebesar RP 1,9 Milyar, sementara kontrak pekerjaan pengadaan Buldozer yang dilaksanakan oleh CV GI adalah sebesar Rp 2,3 Milyar atau Rp 2,1 Milyar tanpa PPN. Hasil temuan terdapat pemahalan sebesar Rp 211Juta. Dan pengadaan Komatsu Excavator type PC195LC-8 12 terdapat pemahalan sebesar Rp 76 Juta pihak DLH Bojonegoro tidak ada jawaban. [San]

beritalima.com

Pos terkait