Bupati Situbondo Nonaktifkan Kasatpol PP, Atas Pelanggaran Tak Tegakkan Perda Prostitusi

  • Whatsapp
Bupati sit

SITUBONDO, beritalima.com – Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Situbondo, Buchari dan Kabid Ketertiban Umum Satpol PP, Aus Sawaruddin, Rabu (29/3/2023).

Hal tersebut disampaikan Bupati kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna Laporan LKPJ Tahun Anggaran 2022.

“Kondisi viral apa yang disampaikan oleh Satpol PP perlu saya sampaikan sejak hari ini (Rabu -red) Kasatpol PP bersama Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan untuk sementara waktu sampai menunggu hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan anak buahnya. Ini di dalam rangka untuk memperlancar pemeriksaan yang bersangkutan ini,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bung Karna ini mengungkapkan, Sekda Situbondo, Wawan Setiawan; Kepala Inspektur Puguh Sertijanto; dan Kepala BKPSDM Samsuri sudah melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Sudah kemarin sudah dirapatkan kalau biasanya di Kejaksaan atau di Kepolisian ada apa gelar perkara, kemarin Pak Sekda memimpin bersama Pak Inspektur, Kepala BKPSDM sudah mengambil langkah. Pak Asisten juga,” tambahnya.

Bahkan kata Bupati, Buchari terancam sanksi berat atas terkait statementnya yakni boleh bukanya lokalisasi tapi PSK wajib ikut tarawih.

“Itu dimungkinkan untuk mendapatkan sanksi berat. Karena dimungkinkan mendapatkan sanksi berat. Maka yang bersangkutan saya bebas tugaskan untuk sementara waktu di dalam rangka memperlancar pemeriksa,” tegasnya.

Menurutnya Buchari telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021, Tentang Disiplin Pegawai. “Di mana Pasal 31 menyampaikan bahwa untuk kepentingan memperlancar pemeriksaan, maka pejabat atau PNS yang diduga melanggar disiplin dan dimungkinkan disanksi berat dapat dibebas tugaskan sementara, bukan diberhentikan ya dibebastugaskan sementara terhitung hari ini sampai dengan keputusan daripada hasil pemeriksaan,” beber Bupati.

Bupati juga menduga, bahwa Buchari dan Aus Sawaruddin tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), khususnya terkait Perda Nomor 27 Tahun 2004, Tentang Larangan Praktik Prostitusi di Situbondo.

“Nah ini langkah yang kami ambil di dalam rangka untuk itu. Dalam melaksanakan berbagai tugas yang diemban oleh masing-masing pimpinan OPD karena kita sudah menduga terjadinya pelanggar atau kelalaian tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengaman Perda di Kabupaten Situbondo terima kasih,” tutupnya. (*/Adv/Bet)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait