WONOSOBO, beritalima.com – Tidak ada jual beli jabatan. Tegas Bupati Wonosobo pada waktu melaksanakan mutasi dan promosi pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jumat (18/1).
‘Kami tidak pernah meminta dan terima setoran dari para pejabat dalam urusan mutasi maupun promosi ini.” Tandas Eko Purnomo.
Dia melanjutkan, bila itu terjadi dirinya bersama dengan Tim Saber Pungli tak segan – segan akan menindak keras sesuai aturan yang berlaku bagi ASN tersebut.
Disadari agar proses ini tidak menimbulkan kesedihan ataupun kegembiraan berlebihan maka prosesnya telah diatur dengan tepat.
“Bila merasa tidak puas di tempat tugas barunya, kami ingatkan ini sebagai konsekuensi dari profesi sebagai pelayan masyarakat, yaitu siap bertugas dimana pun. Sedangkan bagi pejabat baru, segera beradaptasi dengan lingkungan baru. ” Perintah Bupati.
Bupati Wonosobo menjelaskan proses alih tugas dan jabatan di kalangan birokrasi sebagai suatu kewajaran guna mengoptimalisasi kineja dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Sementara Plt.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo menyebutkan 211 pejabat struktural dan fungsional terlibat dalam proses ini.
“Rinciannya 1 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 47 orang Pejabat Administrator terdiri 26 orang mutasi dan 21 orang promosi, 152 orang Pejabat Pengawas terdiri 88 orang mutasi dan 64 orang promosi serta 11 orang Pejabat Fungsional meliputi 2 orang Pustakawan, 2 orang Perencana, 1 orang Bidan, 2 orang Polisi Pamong Praja, 3 orang Analis Kepegawaian dan 1 orang Auditor.” Papar Syamsul Ma’arif.
Sedangkan dasar pelaksanaannya Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0005/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0006/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0007/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0185/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing, Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0186/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional, serta Surat Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 821.2/0004/2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing. (Edi)