Buron Beberapa Hari, DPO Curat Hotel Hayam Wuruk Akhirnya Menyerahkan Diri

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Setelah dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polres Trenggalek, salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat bersembunyi beberapa hari akhirnya menyerahkan diri.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, pelaku atas nama Deni Rojianto (DPO Curat yang baru menyerahkan diri_red) tersebut bersama rekannya Sapta Adi Prasetya telah melakukan tindak pidana curat Hotel Hayam Wuruk di Kabupaten Trenggalek. Dalam aksinya, para pelaku tersebut berhasil menggasak sejumlah peralatan elektronik dengan total kerugian hampir 10 juta rupiah.

“Dia (Deni Rojianto) menyerahkan diri kepada petugas lantaran merasa takut karena dihantui rasa berdosa dan kebingungan,” jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat dikonfirmasi beritalima.com Kamis (20/3/2019)

Di katakan AKBP Didit, pelaku curat atas nama Deni Rojianto diketahui merupakan warga RT 03, RW 09, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura dan menyerahkan diri pada 15 Maret.

“ DPO ini mendatangi Satreskrim Polres Trenggalek sekitar pukul 17.00 WIB untuk menyerahkan diri,” imbuhnya.
Sedangkan rekan kejahatannya yaitu Sapta Adi Prasetya, telah diamankan sebelumnya oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek pada tanggal 7 Maret 2019 lalu di rumah orang tuanya di Kampung Bedak RT 02/RW 01 Desa Banyuajuh, Kamal.

“Pelaku Sapta Adi Prasetya telah diamankan lebih dulu di rumah orang tuanya,” ujar perwira asli Surabaya ini.

Para pelaku ini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena terlibat tindak pidana curat di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek pada 11 Februari 2019. Mereka melancarkan aksinya dengan modus check in terlebih dahulu sebagai tamu di hotel yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta nomor 20 tersebut.

“Dengan berpura-pura sebagai tamu hotel, ada dua kamar yang mereka satroni yaitu kamar 213 dan 221 hingga menimbulkan kerugian 9,2 juta rupiah lebih,” tandasnya.

Sedangkan terkait penyerahan diri dari salah satu pelaku yang masuk dalam DPO itu, menurut yang bersangkutan lebih kepada rasa takut karena terus dihantui pikiran-pikiran penyesalan serta merasa tidak tenang menjadi buronan mengingat rekan kejahatannya telah ditahan lebih dulu.

“Kepada keduanya akan diterapkan pasal yang sama, yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek tersebut. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *