PURWOREJO, beritalima.com | Andi Yasih terancam mendekam di penjara selama 15 tahun atas perbuatannya yang membunuh Wira Akhadiyati (33) bersama ibunya Rofiangatun (61), dari dusun Lengis RT 2 RW 1 Desa Kedung Kamal Kecamatan Grabag pada 31 Oktober 2021 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta sehingga menjadi buron.
“Ia diringkus petugas saat bekerja sebagai buruh dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Harapan Kita ikut wilayah Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta barat, pada Sabtu (8/1/2022),” jelasnya, Senin (10/1/2022).
Dijelaskan pula saat ditangkap Andi Yasih melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya membunuh guru SMP dan ibunya sedang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuangnya,” tambah Kasat Reskrim Polres Purworejo.
Diketahui senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku dibuang di pinggir jalan di Desa Ketiwijayan Kecamatan Bayan dan dilakukan pencarian sehingga senjata tajam tersebut ditemukan. Sedangkan untuk sarana sepeda motor yang digunakan dititipkan kepada temannya yang beralamat di Condongsari Kecamatan Banyuurip.
“Barang bukti tersebut saat sekarang sudah diamankan,” tandas Agus Budi Yuwono saat siaran persnya.
Sementara Andi Yasih mengungkapkan motif perbuatannya dikarenakan sakit hati pasalnya cintanya ditolak dan mendengar korban sudah dilamar oleh orang lain.
“Saya mengenal korban dua tahun lalu dan sempat melamarnya namun ditolak oleh korban, bapaknya sempat setuju namun tidak memberikan keputusan pasti,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” tegas Kasat Reskrim Polres Purworejo. (Edi)