Polres Malang Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online

  • Whatsapp
2 Pelaku pembunuhan Sopir taksi online yakni Eksa Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dan Akhwan Nuhroh (35), warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, saat digelandang di Mapolres Malang, Kamis 08/06/2023.

Kabupaten Malang, beritalimacom | Sopir taksi online Apris Fajar Santoso (29) warga asal Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang sebelumnya, korban dilaporkan hilang kontak sejak Sabtu (3/6/2023). Korban lalu ditemukan di jurang Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (7/6/2023) itu ternyata jadi korban pembunuhan dan pembegalan.

Pelaku pembunuhan itu adalah dua orang penumpang yang memesan taksi online tersebut, yakni Eksa Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dan Akhwan Nuhroh (35), warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Satreskrim Polres Malang berhasil pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan driver online, 2 terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, saat konferensi pers di halaman Mapolres Kamis (8/6/2023).

Menurutnya bahwa awalnya istri korban, Maulid Dian, melapor ke Polres Malang bahwa suaminya, Apris Fajar Santoso, yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online tidak kembali ke rumah sejak Sabtu (3/6) lalu. Petugas yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan.

Dan selanjutnya dari hasil pengembangan informasi, akhirnya menemukan titik terang hingga polisi pun melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.

“Dari hasil penyelidikan kami dapatkan informasi pemesan go car terakhir dan kami berhasil melakukan penangkapan para tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Desa Tanghkilsari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Para pelaku yang diamankan berinisial EC (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan AN (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif,” terang Wisnu.

Wisnu menyebut, para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan guna menguasai barang milik korban. Keduanya telah merencanakan perbuatannya terlebih dahulu dengan sasaran pengemudi taksi online.

“Modus operandi adalah kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban yaitu kendaraan mobil Toyota Calya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelumnya. Awal rencana dimulai dengan membuat akun palsu di media pemesanan jasa antar kendaraan daring, Go Car.

Melalui aplikasi, tersangka minta diantar ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang. Nahas, saat melintas di Jalan Raya Wonokerto, Bantur, korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali yang sudah sipersiapkan sebelumnya.

“Kedua tersangka sudah berencana mencari kendaraan untuk membunuh, sudah direncanakan dengan matang. Termasuk pada saat eksekusi, salah satu pelaku menjerat leher korban dari belakang, sementar pelaku lain mematikan kontak mobil,” tuturnya.

Dikatakan Wahyu, usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalan ke arah Pantai Balekambang. Tersangka berniat membuang jenazah korban ke wilayah Pantai.

Namun karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju piket nol di perbatasan Kabupaten Lumajang. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka ke dalam jurang sedalam 22 meter.

“Awalnya membuang korban di pantai Balekambang, ternyata tidak memungkinkan. Lalu membuang korban ke perbatasan Lumajang,” jelasnya.

Wahyu menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan tersangjka guna penyidikan lebihi lanjut. Saat ini kasusnya telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang.

“Para tersangka akan dikenakan pidana karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup” pungkasnya.

Seperti diketahui, publik sempat heboh dengan kabar pengemudi taksi online yang tidak kembali ke rumah usai mengantarkan pelanggan. Korban kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di piket nol perbatasan Malang – Lumajang.

Setelah sempat buron, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap kedua tersangka. Korban berangkat dari Malang pada 3 Juni untuk keperluan mengantar penumpang ke Balaikambang, Bantur.

Akan tetapi, sehari kemudian tidak kunjung pulang hingga keluarga mendapat melaporkan kejadian kepada polisi. [Red/*]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait