Buruh Kilang Padi “Nyambi” Jual Sabu Diamankan Polisi

  • Whatsapp

Tersangka Bayu (tengah)diampit petugas polsek Pantai Cermin menunjukan barang bukti sabu-sabu.


Serdang Bedagai, Beritalima.com– Kapolsek  Pantai cermin AKP Aberson Situmeang  beserta jajarannya melakukan penangkapan terhadap Bayu Hidayat als Bayu, (26) warga Dusun XII, Desa Celawan, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (18/2) sekitar pukul 22.00 wib,
Tersangka Bayu ditangkap  mengaku bekerja sehari hanya sebagai buruh Kilang Padi, sesuai identitasnya ditangkap dijalanan ketika sedang menunggu pembeli di sekitar desa Celawan.

“Ketika  isi Tas yang dibawanya di geledah  petugas Polsek Pantai Cermin  berhasil mengamankan  3 paket kecil sabu sabu ,80 helai plastik klip putih trasnparan,1 amplop daun ganja kering, 1 buah pipet sedotan warna putih yang ujungnya runcing. 1 buah pipet sedotan warna merah yang ujungnya runcing. 1 buah dompet emas warna coklat corak hitam dan uang tunai hasil  transaksi penjualan sabu Rp.165.000.
 “ Baru  2 minggu pak aku menjajakan sabu ini, sabu ini milik temanku, untuk dijualkan dan dari penjualan tersebut  aku  mendapat keuntungan Rp 70,.000- bisa saja keuntungan tidak dapat  jika aku pake sabunya,“ ungkap Bayu.

Kapolsek Pantai Cermin AKP  Aberson Situmeang  membenarkan adanya penangkapan  Bayu dalam kasus  kepemilikan Sabu, dan. Masih dalam penanganan selanjutnya, serahkan ke Sat narkoba Polres Serdang Bedagai.

“Terkait pengakuan Bayu bahwa Sabu milik temanya,Kapolsek menegaskan bahwa pada saat Bayu ditangkap barang Bukti ada padanya, sah –sah saja pengakuannya seperti itu,nanti pengadilan yang memutuskanya “, ujarnya.  (sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *