Tersangka Bayu (tengah)diampit petugas polsek Pantai Cermin menunjukan barang bukti sabu-sabu.
Serdang Bedagai, Beritalima.com– Kapolsek Pantai cermin AKP Aberson Situmeang beserta jajarannya melakukan penangkapan terhadap Bayu Hidayat als Bayu, (26) warga Dusun XII, Desa Celawan, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (18/2) sekitar pukul 22.00 wib,
Tersangka Bayu ditangkap mengaku bekerja sehari hanya sebagai buruh Kilang Padi, sesuai identitasnya ditangkap dijalanan ketika sedang menunggu pembeli di sekitar desa Celawan.
“Ketika isi Tas yang dibawanya di geledah petugas Polsek Pantai Cermin berhasil mengamankan 3 paket kecil sabu sabu ,80 helai plastik klip putih trasnparan,1 amplop daun ganja kering, 1 buah pipet sedotan warna putih yang ujungnya runcing. 1 buah pipet sedotan warna merah yang ujungnya runcing. 1 buah dompet emas warna coklat corak hitam dan uang tunai hasil transaksi penjualan sabu Rp.165.000.
“ Baru 2 minggu pak aku menjajakan sabu ini, sabu ini milik temanku, untuk dijualkan dan dari penjualan tersebut aku mendapat keuntungan Rp 70,.000- bisa saja keuntungan tidak dapat jika aku pake sabunya,“ ungkap Bayu.
Kapolsek Pantai Cermin AKP Aberson Situmeang membenarkan adanya penangkapan Bayu dalam kasus kepemilikan Sabu, dan. Masih dalam penanganan selanjutnya, serahkan ke Sat narkoba Polres Serdang Bedagai.
“Terkait pengakuan Bayu bahwa Sabu milik temanya,Kapolsek menegaskan bahwa pada saat Bayu ditangkap barang Bukti ada padanya, sah –sah saja pengakuannya seperti itu,nanti pengadilan yang memutuskanya “, ujarnya. (sug)