Siapkah Trisnowati Dikurung ?!

  • Whatsapp

BANDUNG, beritaLima.com – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (21/2/2017) dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) telah menjatuhkan vonis 2 bulan kurungan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Trisnowati. Pemilik toko kelontongan dan gudang di Ciwidey itu diseret ke meja hijau karena dianggap bersalah telah mengulangi perbuatannya menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol meski dalam masa percobaan pasca terkena razia sebelumnya.

Terpidana secara syah dan meyakinkan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004, Tentang Pelarangan Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol. Eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung setelah menerima putusan pengadilan. (Pathuroni Alprian).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *