Palembang, beritalima.com|Pemerintah Kota Palembang mengadakan rapat mengenai pengajuan penerapan PSBB ke Gubernur Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah mencegah penularan Covid-19.
Rapat ini dipimpin langsung Walikota Palembang H. Harnojoyo, Wakil Wolikota Palembang Fitrianti Agustinda, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Dandim 0418.
Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo dan Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin ini, mensepakati hasil perumusan tersebut menyesuaikan dari aturan pemerintah pusat.
Selasa (21/04/2020).
“Kita tengah melakukan persiapan PSBB hari ini mulai atau besok kita sosialisasikan atau dilakukan, tunggu keputusan dari pusat
Walikota Palembang telah menerbitkan Intruksi Walikota nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Palembang.
“Jika sebelumnya kita mengeluarkan surat edaran berupa himbauan, kali ini kita keluarkan intruksi, lebih tegas, dengan dasar instruksi ini Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah, akan mendapatkan sanksi” Kata Walikota Palembang H. Harnojoyo, bersama tim Gugus Tugas, Selasa 21/4/2020.
Instruksi Walikota Palembang ini juga sebgai Iangkah persiapan, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) benar-benar diterapkan di kota Palembang.
“untuk menetapkan PSBB kita menunggu persetujuan dan arahan dari Kementerian Kesehatan, dengan intruksi yang kita keluarkan ini juga sebagai upaya persiapan jika nanti benar diterapkan PSBB.
Beberapa poin penting dalam intruksi tersebut, diantaranya Mewajibkan seluruh masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker, membatasi perkumpulan orang, atau acara yang melibatkan banyak orang, pembatasan penumpang angkutan umum, pembatasan jam operasional pasar, serta penjagaan pintu masuk Kota Palembang.
“Lebih dari 200 regu tim gugus tugas yang kita sebar di 18 Kecamatan, melibatkan TNI dan Polri yang akan merazia Iangsung masyarakat yang melanggar aturan tersebut, bagi yang melanggar siap-siap diberi sanksi, bahkan jika ada masyarakat yang tidak menuruti peraturan sangsinya yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai ODP dan diisolasi di Wisma Atlet Jakabaring” Kata H. Harnojoyo.
Namun kami berharap Masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang, imbuhnya.
Kalaupun nantinya diterapkan PSBB, tidak usah panik, karena sebenarnya sebagian sudah kita jalani, tidak ada pelarangan, hanya pembatasan”, Pungkasnya.
( NN )