Probolinggo, BeritaLima.com – Dewan Pimpinan Cabang Lsm Penjara Probolinggo akan mengadukan terkait penebangan pohon Mangrove berlokasi di jalan raya TPI Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Adanya penebangan pohon mangrove akan mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan dan merusak ekosistem laut serta erosi abrasi pantai.
Ketua DPC Lsm Penjara Probolinggo menyampaikan pada media bahwa penebangan pohon mangrove diduga tidak disertai izin sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga aktivitas penebangan tersebut di duga melanggar Undang-undang di antaranya :
1 . UU RI nomor 27 tahun 2007 , tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2 . Peraturan Presiden RI nomor 73 tahun 2012, tentang strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
3 . Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 24/Permen/KP/2016 , Tentang Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
4 . Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 . Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat/Organisasi Kemasyarakatan,” jelas pria yang akrab disapa Damo.
Damo menambahkan bahwa penebangan tersebut diduga dilakukan oleh pemilik SHM atas nama BM alamat Kelurahan Mayangan Kec Mayangan Kota Probolinggo. Yang mana perkiraan tanggal 7 Juni 2020 diduga bersama-sama dengan pihak lain telah melakukan penebangan Hutan Mangrove yang tumbuh liar di tepian pantai pesisir Kelurahan Mayangan tanpa mengantongi izin dari dinas terkait Pemerintah Kota Probolinggo maupun Propinsi Jawa Timur,” ucapnya.
sebagai Ketua LSM PENJARA mengecam keras terhadap pelaku pengerusakan / penebangan hutan Mangrove , kalau masalah ini dibiarkan, Bagaimana nanti nasib anak cucu kita , Dugaan ini akan saya adukan ke POLDA JATIM, Cq Direktur Kriminal Khusus POLDA JATIM, dan juga kami melayangkan laporan ke Kementerian Kelautan dan juga Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Awak media mencoba konfirmasi pemilik SHM atas nama BM Selasa 16 Juni 2020 menyampaikan bahwasanya ijin sudah saya urus ke Pemerintah Kota Probolinggo , masalah tanah ini sudah bersertifikat menjadi hak milik, mau diapakan tanah apa kata saya,” dengan santai BM.
Sudiman Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Perikanan tidak lepas dari konfirmasi awak media, Rabu 17 Juni 2020, mengatakan “kami sudah melayangkan teguran kepada BM agar kegiatan tersebut dihentikan. Jika teguran pertama tersebut tidak diindahkan maka kami akan melayangkan surat teguran ke dua dan ketiga , memang seperti itulah prosedurnya,” pungkasnya. (gus)