Cicik Permatadias Diperdaya Sutomo Hadi, Tanah Seharga Rp 4 Juta Permeter Hanya Dibeli Rp 300 Ribu Permeter

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Cicik Permatadias Suciningrum melalui kuasa hukumnya Suriadi Bangun SH.MH membacakan nota pledoi (pembelaan) pada sidang kasus dugaan penipuan pada penjualan tanah di Jalan Kenjeran No 348-350 Surabaya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony, Suriadi mengakui kalau perbuatan Cicik sudah merugikan orang lain. Namun perbutan itu dilakukan Cicik bukan merupakan perbuatan yang didasari dengan niat yang tidak baik.

Hal tersebut kata Suriadi, dibuktikan Cicik Permatadias dengan tidak menggunakan nama palsu, tetapi Cicik menggunakan nama aslinya, dan Cicik juga tidak merekayasa keadaan palsu, tetapi keadaan Cicik yang sebenarnya dan tercatat.

“Hal itu berkaitan dengan adanya kedudukan Cicik sebagai salah satu ahli waris dari Poedjiastuti yang telah mendapatkan kuasa dari semua ahli waris Poedjiastiti untuk mengurus bahkan menjual tanah mereka yang terletak di Jalam Kenjeran No 348-350 Surabaya,” kata Suriadi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/1/2021).

Dalam nota pledoinya, Suriadi juga membeber fakta kalau Cicik Permatadias sebenarnya adalah korban dari Muhamad Sutomo Hadi yang dalam proses jual beli tanah di Jalan Kejeran No 348-350 milik Poedjiastuti semuanya dikendalikan dan diatur okeh Sutomo Hadi. Mulai dari penentuan harga jual tanah, bata-batas tanah yang dia jual , termasuk yang mengenalkan Cicik dengan Sie Probowahyudi alias Gie Pin juga agar Cicik menandatangani Akta Perdamaian No : 02 tanggal 02 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta Timur Haji Harjono Moekiran, SH.

Hal itu dibuktikan Suriadi Bangun dengan adanya vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap Muhamad Sutomo Hadi sebelumnya dan hal tersebut juga diakui sendiri oleh Muhamad Sutomo Hadi pada saat dihadirkan sebagai saksi pada perkara ini tanggal 3 Desember 2020 lalu.

“Cicik Permatadias sama sekali tidak ada niatan sedikitpun untuk menipu Sie Probowahyudi alias Gie Pin. Cicik Permatadias adalah ahli waris yang sah dari Poedjiastuti yang mendapat kuasa penuh dari semua ahli waris Pujiastiti lainnya,” beber Suriadi.

Lebih aneh lagi, lanjut Suriadi seandainya proses jual beli tanah milik Almarhum Poedjiastuti tersebut terjadi dengan sebenar-benarnnya sesuai dengan harga jual yang sebenarnya. Cicik akan mendapatkan harga primer pembayaran yang lebih banyak lagi. Faktanya di tahun 2015 harga jual tanah di Jalan Kenjeran No 348-350 sekitar Rp 4 juta lebih permeter. Sedangkan harga jual yang dipatok Muhamad Sutomo Hadi kepada Cicik Permatadias hanyalah sekitar Rp 300 ribu permeter persegi.

“Harga yang tidak masuk diakal. Namun Cicik tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa mengiyahkan saja. Sebab Cici tidak tahu prosedur jual beli tanah dan Cicik berdomisili di Jakarta,” lanjutnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Suraidi Bangun diakhir nota pledoinya meminta agar majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony membebaskan Cicik Permatadias dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pinta Suraidi.

Sebelumnya, terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum pada kasus penjualan tanah di Jalan Kenjeran No 348-350 Surabaya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo pada Senin 11 Januari 2021.

Menurut jaksa Damang, berdasarkan keterangan saksi-saki, alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana Universitas Bhyangkara, Surabaya Dr. M. Solahudin SH.MH. Terdakwa Cicik Permatadias terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Joa 55 KUHP yang menyebabkan Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin merugi 2,3 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait