CIANJUR, beritalima.com | Meski pemerintah dengan tegas menghentikan dan melarang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara kawasan timur tengah, namun aktivitas yang merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu disinyalir terus terjadi.
Penelusuran beritalima.com, Kantor Imigrasi Depok seringkali menjadi tempat pembuatan paspor bagi CPMI Non Prosedural. Belum diketahui secara pasti, apa yang menjadi alasan. Awal September 2019, Tiga orang warga Cianjur masing-masing bernama Dewi, Aisah, dan Lesa kedapatan sedang membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, ULP di salah satu mall.
Tim kemudian membuntuti Lesa, salah seorang CPMI sampai di rumahnya di Kampung Maleber RT.02/RW.05, Desa Maleber Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Janda muda itu sempat menolak diwawancarai namun setelah diyakinkan bahwa kedatangan beritalima.com untuk kepentingan pemberitaan, akhirnya bersedia meluangkan waktu. Bahkan dengan lantang, dia menceritakan rencana keberangkatannya ke Dubai.
Saat berita ini dimuat, tersiar kabar jika Lesa sudah mempersiapkan diri untuk terbang. Video yang dipesan sebagai upaya agar segera mendapatkan majikan telah dikirimkan. Akankah kita berpangku tangan membiarkan human trafficking yang merupakan transnational crime terus terjadi? Di mana harga diri bangsa ini? (Pathuroni Alprian)