JEMBER, beritalima.com | Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jember, warga tidak mampu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Dikeluarkannya kebijakan ini, dilakukan oleh Bupati Jember H. Hendy Siswanto usai meresmikan J-Pasti Keren di Alun-Alun Jember, Rabu (1/6/2022).
Menurut Bupati, bagi warga yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, cukup dengan menunjukkan KTP Jember.
“Apapun keluhannya tetap dilayani, asal warga Jember. Layanan kesehatan gratis ini, hanya berlaku di fasilitas kesehatan kelas 3 milik Pemkab Jember,” ungkap Bupati Hendy.
Bupati mengatakan, layanan gratis itu bisa dilakukan di Rumah Sakit Daerah (RSD) maupun Puskesmas yang ada di Kabupaten Jember.
Ia menegaskan, rumah sakit maupun puskesmas itu milik warga Jember, karena pembiayaannya itu berasal dari warga Jember.
“Khusus kelas 3 saja yang digratiskan, kalau fasilitas kesehatan kelas 2 maupun kelas 1 ya bayar,” terangnya.
Menurutnya kebijakan ini diambil, karena pelayanan kesehatan merupakan salah satu dari kewajiban negara, yang memastikan hak hidup warga negaranya.
Untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan kesehatan, atau Universal Health Coverage (UHC), ditargetkan mencapai 90 persen pada tahun depan. (Sug)